Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Antara Warga dan Perusahaan Tambang Emas Viral di Media Sosial

Ia meminta Dinas Pertanahan terlibat dalam mediasi antara warga dan perusahaan yang memiliki deposit 1,45 juta ton emas tersebut.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Pj Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si 

TRIBUN-TIMUR.COM - Insiden antara Cones (46), warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, dan PT Masmindo Dwi Area menjadi viral di media sosial.

Video amatir menunjukkan istri dan anak perempuan Cones menangis histeris setelah pohon cengkih milik mereka diduga ditebang oleh karyawan perusahaan Senin (16/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, turun tangan setelah insiden tersebut menarik perhatian publik.

Ia meminta Dinas Pertanahan terlibat dalam mediasi antara warga dan perusahaan yang memiliki deposit 1,45 juta ton emas tersebut.

"Semua pihak seharusnya bisa menahan diri dan menghindari tindakan represif. Kami berharap masyarakat juga tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membuat kegaduhan. Mari duduk bersama dan bicarakan masalah ini dengan baik," ujarnya pada Rabu (18/9/2024).

Saleh juga telah memerintahkan Ketua Satgas Percepatan Pembebasan Lahan PT Masmindo Dwi Area, Sulaiman, yang juga Sekda Luwu, untuk memanggil perwakilan perusahaan guna mendapatkan klarifikasi tentang kejadian tersebut.

"Tadi kami sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk segera menyelesaikan permasalahan di Latimojong," tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Luwu terpilih, Andi Mammang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penebangan pohon oleh PT Masmindo Dwi Area. Ketua DPC Partai Gerindra ini berharap insiden tersebut tidak memicu gesekan antara masyarakat dan perusahaan.

"Kita perlu menggali informasi dari kedua pihak. Tidak bisa hanya satu arah. Saya tahu bahwa Masmindo sudah melakukan negosiasi harga beberapa kali sesuai dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tetapi belum mencapai kesepakatan," jelasnya. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil bagi semua pihak.

"Sejauh ini, situasi masih aman. Jika pihak yang dirugikan melapor ke LBH Makassar, itu adalah hak mereka," tegasnya.

Melapor ke LBH Makassar

Setelah insiden tersebut, Cones yang merasa dirugikan tidak tinggal diam. Dia diwakili putrinya, Ilyushi (22), yang melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar pada Selasa (17/9/2024).

"Laporkan sudah diproses. Bapak saya sudah berbicara dengan pihak LBH Makassar via telepon. Ada beberapa pertanyaan terkait surat, jumlah pohon cengkih yang ditebang, dan jumlah orang yang datang," ungkap Ilyushi saat dihubungi oleh Tribunluwu.com.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari korban. Ia menilai tindakan PT Masmindo Dwi Area merupakan pelanggaran hukum dan ilegal, karena lahan tersebut dikelola dan dikuasai oleh warga.

"Jika ada klaim dari PT Masmindo terhadap lahan milik warga, harusnya melalui gugatan perdata. Hanya pengadilan yang berhak melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya pada Rabu (18/9/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved