Kantor Imigrasi Makassar Sosialisasi Golden Visa, WNA Diuntungkan
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (18/9/2024).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sosialisasikan Golden Vias dan Implemtasi visa ke pengguna layanan imigrasi.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (18/9/2024).
Dimana, Golden Visa sendiri telah dilincurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Juli 2024 lalu di Jakarta Selatan.
Turut hadir, Kepala Divisi Keimigrsian Kanwil Kemenkunham Sulsel Jaya Saputra yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Jaya mengatakan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Dimana, golden visa sendiri diperuntukkan untuk orang asing yang memiliki manfaat kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan," katanya dalam sambutan.
Beberapa keuntungan jika memiliki golden visa karena banyak kemudahan didapatkan oleh warga negara asing.
"Seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan, golden visa adalah satu kebijakan revolusioner yang digaungkan oleh Direktur Jendral Imigrasi.
"Golden visa itu kemudahan yang diberikan oleh perorangan, korporasi ataupun orang-orang yang memiliki talenta sebelumnya atau orang asing," katanya.
Adapun perbedaan golden visa dan visa lainnya, kata Abdi, memiliki syarat yang sangat memudahkan bagi para pemiliknya.
Izin tinggal oleh golden visa minimal 5-10 tahun dan dapat membawa keluarga ke Indonesia.
Golden Visa itu juga meliputi investor perorangan, korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, ruymah kedua, talenta global atau tokoh dunia.
"Perbedaannya kalau dulu itu syarat orang asing harus masuk di Indonesia harus memiliki penjamin namun dengan golden Visa without sponsorship they can a play, jaminannya adalah nilai investasi itu tadi," ujarnya.
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Sosok WNA Cina Masuk Islam Demi Nikahi Perempuan Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Layani 129 Pemohon |
![]() |
---|
Antisipasi TPPO, Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan di Bulu Cindea |
![]() |
---|
Stafsus Menteri: Media Center Imigrasi Makassar Wujud Akuntabilitas Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.