Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral di Luwu

Viral Video 52 Detik Warga Nangis Kejer Tanaman Cengkih Ditebang Demi Tambang di Luwu Sulsel

Video itu merekam warga nangis kejer tak rela tanaman cengkih miliknya disinyalir ditebang oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).

|
IST
Kolase foto warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel ngamuk sebab tanaman cengkih miliknya ditebang PT Masmindo Dwi Area perusahaan tambang emas milik Indika Energy Tbk. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Video amatir berdurasi 52 detik viral di media sosial.

Video itu merekam warga nangis kejer tak rela tanaman cengkih miliknya disinyalir ditebang oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Dari informasi dihimpun Tribunluwu.com, insiden ini berlangsung di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Terlihat, aparat Brimob berseragam lengkap ikut mengamankan.

Tangisan perempuan dalam video itu makin pecah usai suara gergaji mesin terdengar.

"We puang la taala. Tae sia raka karma la rua perusahaan susi te (Tuhan, tidak kamu beri karma bagi perusahaan ini)," teriak perempuan tersebut.

"Selesaikan dulu kompensasinya," sambung perempuan tadi.

Aparat keamanan pun berusaha membujuk perempuan untuk berhenti menangis.

"Nanti kita bicara baik-baik," ujarnya.

Video viral itu lantas mendapat respon dari berbagai kalangan.

Baca juga: Viral Oknum Guru SMK Cabul di Pinrang Sulsel, Minta VCS ke Siswinya

Pengurus Pusat Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) pun ikut mengecam tindakan eksekusi tanaman cengkih milik warga yang dilakukan orang perusahaan.

Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqra Muslim Said menyayangkan adanya aksi Masmindo Dwi Area yang menyudutkan warga sekitar.

Iqra mengaku, Forkopimda dan Satgas Percepatan Investasi Luwu, harus menjadi fasilitator antara pihak perusahaan dan warga.

Sebab, menurut hasil kajiannya, pemotongan tanaman cengkih, pengosongan kebun dan perampasan lahan perlu dipertanyakan legalitas hukumnya.

"Yang menjadi masalah adalah dasar hukum eksekusi lahan yang sampai saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa dan peran Satgas Percepatan Investasi terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu," jelasnya, Selasa (17/9/2024).

Menurut Iqra, pihak Masmindo Dwi Area seharusnya bisa bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Belopa

"Meski sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, PT MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Tetapi yang saya pertanyakan apa dasar eksekusi lahan?," bebernya.

"Sebab, belum ada putusan tetap Pengadilan Negeri Belopa dalam perkara perdata nomor:16/Pdt.G/2024/PN.Blp. Maka dari itu eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT MDA adalah tidak sah dan melawan hukum," tambahnya.

Dirinya menambahkan, masih adanya hak masyarakat atas tanaman tumbuh dan beberapa bidang tanah harus diselesaikan dengan cara yang adik serta sesuai.

"Terkait adanya hak masyarakat atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar akan tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan dan adanya hanyalah eksekusi sepihak dari pihak PT MDA," terangnya.

Iqra mengaku, pihaknya akan mengadakan aksi untuk merespon tindakan yang dilakukan perusahaan kepada warga.

Terpisah, Manager External Relations, Yudhi Purwandi, PT MDA pun angkat bicara dengan adanya video viral tersebut.

Kata Yudhi, saat ini MDA sedang masif melanjutkan kegiatan prakonstruksi sambil melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan.

Hal itu dilakukan, agar MDA bisa mengejar target rencana first gold di tahun 2026.

Menurut Yudhi, pihaknya kerap kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga tinggi.

"Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh," bebernya.

Cara itu diambil, sambung Yudhi, agar membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dari para pemilik maupun penggarap.

"Para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat. Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA," tandasnya.

Diketahui, PT Masmindo adalah perusahaan tambang mineral emas tertua di Sulsel.

Di Bastem, sandi area tambang ini dikenal dengan Awak Mas.

Awal Mei 2024 lalu, kawasan sekitar tambang dan pemukiman warga sekitar terpapar longsor parah.

Usai investasi selanjutnya pada PT Mekko Metal Mining untuk pertambangan bauksit. 

Menurutnya, PT Mekko Metal Mining memiliki sumber daya sekitar 30 MT dengan cadangan 5,7 MT. 

Kapasitas produksi dari tambang bauksit ini adalah 1 MT per tahun.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved