Headline Tribun Timur
KPU: Trisal Tak Pakai Ijazah Palsu
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
"Tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti mediasi di Bawaslu Palopo," kata Haedar.
Ia berharap mediasi tersebut dapat mengembalikan pasangan Trisal dan Akhmad menjadi peserta dalam kontestasi Pilwali Palopo.
Pihaknya belum mengetahui alasan atau penyebab Trisal dan Akhmad dinyatakan TMS.
"Pihak KPU Palopo tidak menyampaikan ke kami penyebab pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin di-TMS-kan. Mereka hanya menyampaikan bahwa Trisal - Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi," jelasnya.
Karena itu, Haedar merasa kecewa dengan keputusan KPU Kota Palopo.
"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan KPU Palopo. Kami merasa pihak KPU tidak adil dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan bakal calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin," ujarnya.
Setelah KPU menyatakan pasangan Trisal dan Akhmad yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB) tak memenuhi syarat menjadi calon, kini tersisa 3 pasangan bakal calon yang akan mengikuti Pilkada Kota Palopo.
Ketiganya adalah Putri Dakka dan Haidir Basir (diusung PDIP, PAN, dan PPP), Farid Kasim Judas dan Nuraini (diusung Partai Nasdem, Hanura, Gelora, Perindo, dan PSI), serta Rahmat Masri Bandasi dan Andi Tendri Karta (diusung Partai Golkar dan PKS).
KPU akan menetapkan pasangan calon pada Senin, 22 September 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.