Headline Tribun Timur
KPU: Trisal Tak Pakai Ijazah Palsu
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi yang dihubungi, belum dapat dikonfirmasi.
Senada Irwandi, mantan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra juga menyebut pasangan Trisal dan Akhmad bisa menggugat.
Selanjutnya, Bawaslu akan memediasi.
"Jika pasangan yang TMS mengajukan permohonan sengketa, maka Bawaslu harus melakukan mediasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo," ujarnya.
Pihak Trisal dan Akhmad diminta untuk menyampaikan bukti-bukti dimiliki jika dirinya memenuhi syarat.
Proses mediasi akan berlangsung selama 2 hari.
Namun, jika mediasi tersebut tidak menemukan kesepahaman antara pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo, maka Bawaslu perlu melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses.
"Kalau nantinya belum ada kesepahaman pada saat mediasi maka harus dilakukan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari," tambahnya.
Hasil sidang ajudikasi (cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa) nantinya akan dikeluarkan Bawaslu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Palopo.
Pihak KPU Palopo kemudian harus menjalankan rekomendasi dikeluarkan Bawaslu.
Jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu maka akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Yakin lolos
Menanggapi keputusan KPU, Akhmad mengaku dirinya dan Trisal masih memiliki jalan untuk bisa lolos menjadi calon.
"Kami segera melakukan jumpa pers, memberikan penjelasan lengkap terkait pengumuman KPU yang menyatakan kami TMS. Kami yakin tidak ada masalah," kata mantan Wakil Wali Kota Palopo periode 2013-2018 ini dan akrab disapa Ome.
Pasangan Trisal dan Akhmad mengaku akan tetap ikut aturan KPU sambil menempuh langkah hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.