Headline Tribun Timur
KPU: Trisal Tak Pakai Ijazah Palsu
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.
Penyebabnya, ijazah Trisal dari Paket C dan tidak dapat diterima.
"Bukan ijasah palsu (dimiliki Trisal) tapi ijazah Paket C. Sementara masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Sabtu (14/9/2024), setelah menyampaikan pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.
Ijazah Paket C adalah ijazah yang didapatkan dari Program Pendidikan Kesetaraan (Paket) C yang setara dengan ijazah SMA/SMU/MA.
Program ini merupakan jalur pendidikan nonformal yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formalnya di tingkat SMA.
Baca juga: KPU Gugurkan 2 Calon Dalam Sepekan, Beda Masalah Suhartina Bohari dan Trisal Tahir di Pilwali Palopo
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pendidikan terakhir calon kepala daerah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Juru bicara Trisal dan Akhmad, Haedar Jidar menyampaikan bahwa ijazah Trisal yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bukan hanya ijazah Paket C.
"Ijazah Trisal Tahir yang diunggah ke Silon bukan hanya ijazah paket C melainkan ada juga ijazah diploma dari universitas di Norwegia. Ijazah paket C milik Trisal juga asli karena terdaftar di Dapodik, ada keterangan kepala sekolah, ada nama yayasan dan ada nama sekolahnya," kata Haedar.
Data diperoleh Tribun-Timur.com dari profil Trisal berlogo Partai Gerindra, pendidikan formal terakhirnya S1 APRO Seagull Maritime Academy, Horten, Norwegia tahun 2019.
Seagull Maritime Academy adalah bagian dari Ocean Technologies Group, yang menyelenggarakan pelatihan maritim dan kepatuhan peraturan.
Lembaga pendidikan ini menyediakan pelatihan online maupun kelas untuk berbagai jenis kapal, termasuk kapal bulk, kontainer, gas, dan tanker.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan dilakukan Tribun pada situs oceantg.com, Seagull Maritime Academy hanyalah semacam tempat kursus, bukan perguruan tinggi.
Gugat di Bawaslu
Setelah menyatakan tak memenuhi syarat, KPU mempersilakan pasangan Trisal dan Akhmad mengajukan gugatan melalui Bawaslu.
"Masih ada upaya terakhir, menggugat ke Bawaslu," kata Irwandi.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi yang dihubungi, belum dapat dikonfirmasi.
Senada Irwandi, mantan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra juga menyebut pasangan Trisal dan Akhmad bisa menggugat.
Selanjutnya, Bawaslu akan memediasi.
"Jika pasangan yang TMS mengajukan permohonan sengketa, maka Bawaslu harus melakukan mediasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo," ujarnya.
Pihak Trisal dan Akhmad diminta untuk menyampaikan bukti-bukti dimiliki jika dirinya memenuhi syarat.
Proses mediasi akan berlangsung selama 2 hari.
Namun, jika mediasi tersebut tidak menemukan kesepahaman antara pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo, maka Bawaslu perlu melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses.
"Kalau nantinya belum ada kesepahaman pada saat mediasi maka harus dilakukan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari," tambahnya.
Hasil sidang ajudikasi (cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa) nantinya akan dikeluarkan Bawaslu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Palopo.
Pihak KPU Palopo kemudian harus menjalankan rekomendasi dikeluarkan Bawaslu.
Jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu maka akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Yakin lolos
Menanggapi keputusan KPU, Akhmad mengaku dirinya dan Trisal masih memiliki jalan untuk bisa lolos menjadi calon.
"Kami segera melakukan jumpa pers, memberikan penjelasan lengkap terkait pengumuman KPU yang menyatakan kami TMS. Kami yakin tidak ada masalah," kata mantan Wakil Wali Kota Palopo periode 2013-2018 ini dan akrab disapa Ome.
Pasangan Trisal dan Akhmad mengaku akan tetap ikut aturan KPU sambil menempuh langkah hukum.
"Tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti mediasi di Bawaslu Palopo," kata Haedar.
Ia berharap mediasi tersebut dapat mengembalikan pasangan Trisal dan Akhmad menjadi peserta dalam kontestasi Pilwali Palopo.
Pihaknya belum mengetahui alasan atau penyebab Trisal dan Akhmad dinyatakan TMS.
"Pihak KPU Palopo tidak menyampaikan ke kami penyebab pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin di-TMS-kan. Mereka hanya menyampaikan bahwa Trisal - Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi," jelasnya.
Karena itu, Haedar merasa kecewa dengan keputusan KPU Kota Palopo.
"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan KPU Palopo. Kami merasa pihak KPU tidak adil dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan bakal calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin," ujarnya.
Setelah KPU menyatakan pasangan Trisal dan Akhmad yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB) tak memenuhi syarat menjadi calon, kini tersisa 3 pasangan bakal calon yang akan mengikuti Pilkada Kota Palopo.
Ketiganya adalah Putri Dakka dan Haidir Basir (diusung PDIP, PAN, dan PPP), Farid Kasim Judas dan Nuraini (diusung Partai Nasdem, Hanura, Gelora, Perindo, dan PSI), serta Rahmat Masri Bandasi dan Andi Tendri Karta (diusung Partai Golkar dan PKS).
KPU akan menetapkan pasangan calon pada Senin, 22 September 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.