Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Etik dan Disiplin ASN/PPNPN pada Pilkada 2024

Surat edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelang kontestasi Pilkada serentak.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh 

10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai
politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved