Catat! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Etik dan Disiplin ASN/PPNPN pada Pilkada 2024
Surat edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelang kontestasi Pilkada serentak.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;
12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai
politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar |
![]() |
---|
5 Mobil Terbakar di Kantor Bupati Bulukumba: Innova, Rush hingga Ertiga |
![]() |
---|
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel |
![]() |
---|
Terindikasi Judi Online, Dua KK di Bulukumba Dihapus dari Daftar Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.