Catat! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Etik dan Disiplin ASN/PPNPN pada Pilkada 2024
Surat edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelang kontestasi Pilkada serentak.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Surat edaran ini dikeluarkan menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Dalam edaran yang dihimpun Tribun-Timur.com, Sabtu (14/9/2024), ada sejumlah rincian pelanggaran dicantumkan Prof Zudan.
"Selama ini yang diminta netralkan ASN, selalu narasinya netralitas ASN. Ini yang harus kita perluas netralitas ASN dan pegawai pemerintah non ASN," kata Prof Zudan.
Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.
Baca juga: Perluas Aturan Netralitas di Pilkada, Prof Zudan Sasar Pegawai Pemerintah Non ASN Termasuk Satpol PP
ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.
Utamanya di pemerintahan tingkat kabupaten/kota.
Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.
Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.
Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.
"Maka dalam surat edaran yang sedang saya koreksi karena ada yang keliru saya sebut pegawai ASN dan non ASN yang bekerja di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," jelas Prof Zudan.
Pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya :
1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.
2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.
Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar |
![]() |
---|
5 Mobil Terbakar di Kantor Bupati Bulukumba: Innova, Rush hingga Ertiga |
![]() |
---|
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel |
![]() |
---|
Terindikasi Judi Online, Dua KK di Bulukumba Dihapus dari Daftar Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.