Pilkada Takalar
2 Berkas Calon Memenuhi Syarat Pilkada, KPU Minta Warga Takalar Sulsel Beri Masukan di Link Ini
KPU Takalar, Sulawesi Selatan menyatakan berkas pencalonan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Memenuhi Syarat (MS).
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
4. Menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen yang relevan.
Masukan dan tanggapan juga bisa diberikan secara daring melalui link https://infopemilu.kpu.go.id.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut"
1. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
2. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
3. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
4. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan
6. Menuliskan uraian
7. Mengunggah dokumen fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen penunjang lainnya.
8. Melakukan submit.
Masukan dan tanggapan yang diberikan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU Takalar.
Jadwal klarifikasi berlangsung antara tanggal 15 sampai 21 September 2024.(*)
DPRD Takalar Segera Paripurnakan Penetapan Firdaus-Hengky Yasin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK |
![]() |
---|
VIDEO: Hakim Arief Hidayat Tunjukan Bukti Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat di Takalar |
![]() |
---|
Profil Komjen Fadil Imran, Fotonya Bersama Kades dan Camat Jadi Bukti Sengketa Pilkada Takalar di MK |
![]() |
---|
Jika Syamsari Kitta Tak Menggugat di MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye Bupati Takalar Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.