Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

2 Berkas Calon Memenuhi Syarat Pilkada, KPU Minta Warga Takalar Sulsel Beri Masukan di Link Ini

KPU Takalar, Sulawesi Selatan menyatakan berkas pencalonan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Memenuhi Syarat (MS).

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim (paling depan) 

4. Menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen yang relevan.

Masukan dan tanggapan juga bisa diberikan secara daring melalui link https://infopemilu.kpu.go.id.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut"

1. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"

2. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"

3. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan 

4. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat 

5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan

6. Menuliskan uraian 

7. Mengunggah dokumen fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen penunjang lainnya.

8. Melakukan submit.

Masukan dan tanggapan yang diberikan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU Takalar

Jadwal klarifikasi berlangsung antara tanggal 15 sampai 21 September 2024.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved