Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

2 Berkas Calon Memenuhi Syarat Pilkada, KPU Minta Warga Takalar Sulsel Beri Masukan di Link Ini

KPU Takalar, Sulawesi Selatan menyatakan berkas pencalonan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Memenuhi Syarat (MS).

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim (paling depan) 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menyatakan berkas pencalonan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Memenuhi Syarat (MS).

Pilkada Takalar 2024 akan diikuti dua pasangan calon.

Pasangan bakal calon pertama yang mendaftar adalah Firdaus Manye - Hengky Yasin, diusung partai Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Golkar, dan Demokrat.

Pasangan bakal calon pendaftar kedua, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, diusung partai Gelora, PBB, dan Perindo. 

Hal itu disimpulkan setelah KPU Takalar verifikasi dan penelitian perbaikan berkas syarat pencalonan pada 6-14 September 2024.

"Kami telah meneliti berkas syarat calon dan pencalonan berdasarkan 19 indikator yang dipersyaratkan dalam PKPU No 8 Tahun 2024. Hasilnya kami nyatakan berkas kedua paslon Memenuhi Syarat," kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ibrahim Salim.

Untuk mengetahui lebih lengkap hasil verifikasi dan penelitian berkas syarat pencalonan kedua paslon bupati dan wakil bupati Takalar, dapat diakses pada link https://bit.ly/BAadministrasipaslontakalar2024

Setelah mengumumkan hasil verifikasi dan penelitian berkas syarat pencalonan, KPU Takalar membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

"Sesuai PKPU 8, maka diberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas hasil verifikasi berkas syarat pencalonan yang telah kami lakukan dan umumkan," kata Ibrahim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin TMS Administrasi di Pilwali Palopo Sulsel

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dari 15-18 September 2024.

Tata cara memberikan masukan dan tanggapan dapat dilakukan dengan langsung mengunjungi Kantor KPU Takalar di Jalan Mallontarang Dg Tawang, Kelurahan Kalabbirang, Pattallassang.

Adapun tata cara dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Mengisi daftar hadir 

2. Mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK.

3. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada KPU Takalar 

4. Menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen yang relevan.

Masukan dan tanggapan juga bisa diberikan secara daring melalui link https://infopemilu.kpu.go.id.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut"

1. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"

2. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"

3. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan 

4. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat 

5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan

6. Menuliskan uraian 

7. Mengunggah dokumen fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen penunjang lainnya.

8. Melakukan submit.

Masukan dan tanggapan yang diberikan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU Takalar

Jadwal klarifikasi berlangsung antara tanggal 15 sampai 21 September 2024.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved