Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Maulid yang Disesatkan

Saat yang bersamaan bermunculan pula semangat yang tak kalah membaranya menyerang orang yang memperingati Maulid dengan tuduhan bid’ah

Editor: Sudirman
dok pribadi
Muammar Bakry, Rektor UIM Algazali dan Sekum MUI Sulsel 

Oleh : Muammar Bakry

Rektor UIM Algazali dan Sekum MUI Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap kali memasuki Bulan Rabiul Awal, setiap itu pula bermunculan semangat dari umat Islam memperingati hari lahir Nabi yang mulia Muhammad saw.

Saat yang bersamaan bermunculan pula semangat yang tak kalah membaranya menyerang orang yang memperingati Maulid dengan tuduhan bid’ah (sesat) karena diklaim sebagai ajaran Syiah bahkan dianggap sebagai produk ajaran Yahudi.

Ini salah satu dari sekian banyak pengamalan Islam dalam bentuk syiar yang dituduhkan oleh sekelompok orang yang mengaku menjalankan “pemurniaan agama Islam”, selain hal-hal yang sifatnya Syariah bahkan Akidah yang sering digugat oleh kelompok ini. 

Mayoritas muslim Indonesia yang sudah mapan dengan pengamalan agama yang moderat (wasathiyah) sebagai yang diajarkan oleh ulama dahulu yang tidak diragukan keulamaannya kini digugat.

Tidak heran jika kelompok ini dicap sebagai radikal dan ekstrim dalam beragama baik dalam konteks keindonesiaan maupun dalam mainstream keagamaan yang bersifat universal.

Simpel dengan pemahaman yang sangat kaku bahwa jika tidak disebutkan secara tekstual dalam al-Qur’an dan Hadis, tidak ada contoh pengamalan dari Nabi dan Sahabat, dianggap sesuatu yang bid’ah (sesat).

Khusus untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad saw, Syiah sering dijadikan kambing hitam.

Bahwa perayaan Maulid pertama kali diadakan oleh Dinasti Ubaid (Fathimi) di Mesir yang berhaluan Syiah Ismailiyah (Rafidhah). Dinasti ini berkuasa di Mesir pada tahun 362 sampai dengan 567 Hijriyah.

Bagaimana Ulama Kita Melihatnya?

Sesat dan tidaknya suatu amalan ditentukan oleh dalil yang secara tegas melarang.

Semua yang terkait dengan ibadah mahdhah (diformulasi secara syar’i), dipastikan ada dasar hakum berupa dalil yang meligitimasinya.

Tapi, hal-hal yang sifatnya syiar tidak mesti ada dalil khusus sebagai dasarnya, semua diperbolehkan sesuai kebutuhan waktu dan tempat (temporal dan lokal) selama tidak bertentangan dengan Syariah (dalil agama).

Faktanya, acara maulid pelaksanaannya sangat kondisional. Tapi inti acaranya mendengarkan kisah dan sejarah tentang kehidupan Nabi Muhammad saw, yang berbeda biasanya pada sajian hidangan, ada yang menyuguhkan hidangan manis-manisan seperti di banyak negara arab.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved