Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Godok Lokasi Pencabutan Nomor Calon Gubernur

Hal itu diungkap oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarari, Kota Makassar, Jumat (13/9/2024)

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarari, Kota Makassar, beberapa waktu lalu  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) ingin meminta ke KPU RI untuk pemindahan lokasi pencabutan nomor urut.

Hal itu diungkap oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarari, Kota Makassar, Jumat (13/9/2024).

Ia mengatakan, KPU Sulsel telah menerima perintah untuk pencabutan nomor urut di kantor mereka.

Namun, kata Hasbullah, untuk menghadirkan dua pasangan calon di kantor mereka akan sangat sulit untuk membendungjumlah anggota dari setiap paslon.

"Untuk satu paslon saja kemarin sudah tidak muat, karena kalau kita prosesnya di aula itu cuma bisa memuat berapa orang," katanya.

Saat ini, kata Hasbullah, mereka akan mencoba untuk berkomunikasi dengan KPU RI untuk pemindahan lokasi pencabutan nomor urut.

"Itu yang coba kita komunikasikan dengan pimpinan KPU RI dan mudah-mudahan ada solusi terkait dengan kebijakan yang harus dilaksanakan di kantor," ungkapnya.

"Tapi itu adalah kebijakan pimpinan, apapun yang jadi kebijakannya akan kita laksanakan," tambah dia.

Hasbullah mengaku, akan memberitahukan mengenai kondisi kantor mereka yang tidak dapat menampung dua paslon dan anggotanya secara bersamaan.

"Mudah-mudahan Ada kemungkinan yang diberikan oleh KPU RI untuk diberikan kesempatan khusus untuk kantor-kantor yang tertentu seperti tidak memadai," ujarnya.

Jika telah mendapatkan arahan untuk pindah lokasi, mereka akan langsung mencari lokasi yang stratwgis untuk menampung proosesi pengundian nomor urut tersebut.

"Kalau disuruh pindah itu gampang, kita tinggal memilih tempat atau hotel yang memadai untuk cover kegiatan kita," jelasnya

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved