Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal Maros

Tambang Diduga Ilegal di Marusu Masih Beroperasi, Polisi Diduga Tak Berani Tindak Tegas Penambang

Sebelumnya, seorang yang mengaku wartawan berada di lokasi dan membekingi tambang itu. Desa Bonto Matene disebut menjadi lahan 'basah' bagi para mafia

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Kolase Tribun-Timur.com
Tambang galian di Dusun Kampala, Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, masih berlanjut. 

Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.

 Contoh bahan galian golongan c adalah:

  • Gips
  • Oker
  •  Grafit
  • Kalsit
  •  Kaolin
  •  Granit
  •  Asbes
  •  Tawas
  •  Andesit
  •  Magnesit
  • Marmer
  • Obsidian
  • Dolomit
  •  Tanah liat
  • Batu tulis
  • Batu kapur
  •  Batu apung
  • Kasie kuarsa
  •  Garam batu
  • Nitrat-nitrat
  •  Fosfat-fosfat
  • Tanah serap
  •  Tanah diatome
  •  Batu permata dan setengah permata. 

PETI Langgar Undang-Undang

PETI langgar Undang-undang dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin atau PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dampak Negatif PETI

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved