Tak Terima Diputuskan, Wiraswasta di Sinjai Sulsel Sebar Video Mesum Mantan Pacar Berujung Ditangkap
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial IA (21), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
AI diamankan karena terlibat dalam penyebaran konten pornografi, Selasa (10/9/2024).
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan IA diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024.
Korban NA, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, melaporkan kasus ini setelah merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku.
Baca juga: Viral Wanita di Sidrap Live Mesum dengan Mantan Pacar di TikTok, Pengakuan saat Ditangkap
Insiden ini bermula ketika NA mengetahui konten pribadi miliknya, yang berisi video berunsur pornografi, telah disebarkan oleh pelaku melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Saksi STR (23) yang merupakan teman dekat korban, turut menjadi pihak yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut.
Tak hanya menyebarkan konten, pelaku juga diduga mengancam orban.
IA mengancam akan menyebarkan video korban kepada teman-temannya jika korban menolak untuk bertemu dengannya.
Merasa terancam dan dipermalukan, NA akhirnya memutuskan untuk melaporkan IA kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kasus ini setelah menerima ancaman dari pelaku yang menyebarkan konten sensitif jika permintaan pertemuan tidak dipenuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat.
Mereka melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi lokasi dan keberadaan pelaku.
Tim Resmob Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berkoordinasi dengan Kanit Provos Polsek Sinjai Tengah guna memastikan kelancaran penangkapan.
Berkat kerja sama ini, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Barue, Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah tanpa perlawanan.
Tim PKM UNM Latih Guru Biologi SMA Rancang Pembelajaran Berbasis Citizen Science Project |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Jamu Elite Nasdem, Surya Paloh Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Profil Sahwal, Kasi Pidum Kejari Sinjai Masuk Nominator Jaksa Teladan 2025 |
![]() |
---|
Setia dengan Mesin Manual, Hj Murni 50 Tahun Jahit Bendera di Pasar Sentral Sinjai |
![]() |
---|
Rakernas Bakal Berefek Positif ke Sektor Ekonomi dan Transportasi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.