Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suhartina Tak Lulus TMS

Suhartina Bohari Tak Lulus TMS Usai Tes Narkoba, Tim Bahas Sosok Calon Wakil Chaidir Syam

Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon Wakil Bupati Maros pada pemilihan tahun 2024.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pasangan Chaidir-Suhartina saat mendaftar ke KPU untuk Pilkada Maros 

Pihaknya berharap kepada partai pengusung dan masyarakat Maros tetap menjaga kondusifitas daerah dan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Maros.

"Kita percaya dan yakin KPU Maros akan melaksanakan semua proses tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sehingga semua tahap nantinya terlaksana dengan semangat penuh riang gembira dalam payung rasa persaudaraan dan jalinan ukhuwah sehingga cita dan visi maros yang sejuk dapat raih.

Lawan kotak kosong

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros hanya akan diikuti 1 pasangan

Setelah perpanjangan hingga 4 September 2024, tidak ada lagi pasangan bakal calon yang siap menantang petahana.

KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.

Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satu pun yang mendaftar.

“Nihil pendaftar. Kami membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin lalu,” ujarnya.

Dengan demikian, petahana akan menantang kotak kosong.

Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.

“Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September,” terangnya.

Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang.

Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.

Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.

KPU pun telah mengadakan  sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.

Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.

Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan. 

Berikut Tahapan Pilkada 2024: 

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved