Suhartina Tak Lulus TMS
Suhartina Bohari Tak Lulus TMS Usai Tes Narkoba, Tim Bahas Sosok Calon Wakil Chaidir Syam
Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon Wakil Bupati Maros pada pemilihan tahun 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap penyebab calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari tak lolos tes kesehatan.
Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon Wakil Bupati Maros pada pemilihan tahun 2024.
Bakal calon Bupati Maros periode kedua, Chaidir Syam pun diminta untuk mengganti pasangannya.
Sebelum dinyatakan tak lulus TMS, beberapa rangkaian tes kesehatan pun diikuti Suhartina di RS Pendidikan Unhas.
"Bakal calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Maros, Jumaedi, Sabtu (7/9/2024).
Pernyataan KPU itu pun membuat tim kampanye Chaidir Syam-Suhatina kaget.
Adik ipar mantan Bupati Maros periode 2010-2021, Muhammad Hatta Rahman itu terganjal hasil tes kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar.
"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati memenuhi syarat dan wakil bupati tidak memenuhi syarat," kata Jumaedi mengungkapkan.
"TMS-nya itu karena kesehatan, dan kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya," katanya lebih lanjut.
Jumaedi menuturkan, pihaknya telah menyampaikan kepada tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam - Suhartina Bohari hasil pemeriksaan tersebut dan memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan pergantian bakal calon wakil bupati.
"Jika sampai batas waktu tiga hari tidak ada usulan penggantian, maka bakal calon dinyatakan gugur," katanya menegaskan.
Bakal calon pengganti Suhartina bisa berasal dari partai pengusung, yakni PAN, Golkar, PKB, Demokrat, dan Nasdem.
Sementara untuk hasil pemeriksaan bupati petahana, Chaidir Syam, kata Jumaedi dinyatakan lolos memenuhi syarat.
Adanya bakal calon wakil bupati di Sulsel tak lolos tes kesehatan bukan kali pertama terjadi dalam 5 tahun terakhir.
Sebelumnya pada Pilkada 2020, bakal calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena positif narkoba.
Saat itu, Mirza berpasangan dengan petahana, Suardi Saleh.
Suardi pun mengganti pasangan di tengah jalan dengan Aska Mappe. Keduanya pun terpilih.
Tim langsung konsolidasi
Ketua tim kampanye pasangan Chaidir Syam - Suhartina Bohari, Marjan Massere mengaku masih fokus mengkonsolidasikan partai pendukung pasca Suhartina dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Marjan menyebut, seluruh perwakilan partai pendukung sudah berada di Jakarta untuk mengurus kembali perubahan surat rekomendasi model B1 KWK.
"Sampai detik ini, kami masih terus melakukan konsolidasi internal, utamanya ke semua partai pendukung. Iya ini karena deadline waktunya sangat mepet jadi harus dikebut," kata Marjan, Minggu (08/09/2024).
Terkait sosok pengganti Suhartina sebagai calon Wakil Bupati, Marjan mengaku masih dalam tahap penggodokan dan negosiasi.
Pasalnya, pasca keputusan TMS itu semua partai mengajukan nama.
Anggota DPRD Maros itu, juga mengaku belum mengetahui sosok seperti apa yang akan dipilih oleh Chaidir untuk menggantikan posisi Suhartina. Bisa jadi politisi, ataupun birokrat.
"Jadi memang semua partai pendukung kita merekomendasikan nama untuk menggantikan ibu (Suhartina). Nah sampai detik ini juga masih dalam proses," ujarnya.
Lebih lanjut, Marjan meminta kepada semua lapisan masyarakat Maros untuk sama-sama mendokan Chaidir dan Suhartina tetap dalam kebaikan dan lindungan Tuhan.
"Mohon doanya saja biar semua ini berjalan dengan baik dan keduanya (Chaidir - Suhartina) tetap dalam lindungan Allah," ujarnya.
Penjelasan dokter
Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Pendidikan Unhas, Dr dr Satriawan Abadi SpPD KIC mengatakan, pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan kesehatan hari pertama, Kamis (29/8/2024).
Tak ada sesuatu janggal hasil pemeriksaan kesehatan.
Semua berjalan normal saja.
“Setahu saya baik-baik ji semua (tes kesehatan) pada umumnya. Cuma tidak tahu kalau ada masalah apa, itu kembali ke KPU,” ujar dr Satriawan, Sabtu kemarin.
Pemeriksaan kesehatan meliputi fisik dan psikis.
Pemeriksaan fisik, salah satunya adalah tes narkoba.
“Ada tes jasmani, rohani, narkoba. Tes narkoba itu (dilakukan) pihak lain. Jadi satu pihak rumah sakit bikin (hasil tes kesehatan), satu pihak BNN bikin,” ujar dr Satriawan.
Soal Suhartina yang tidak lolos tes kesehatan, dr Satriawan tidak ingin menggapai terlalu banyak.
Hasil tes kesehatan telah diplenokan dan bersifat rahasia.
Pihak KPU yang berwenang terkait hal tersebut.
“Tanggal 3 semua sudah keluar (hasilnya) ada di KPU masing-masing. Itu semua di KPU karena hasil dalam keadaan tertutup,” pungkasnya mengatakan.
Tim terkejut
Master Campaign Hati Kita Keren Jilid II (tim pemenangan AS Chaidir Syam - Suhartina Bohari), Marjan Massere mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan Suhartina.
Pihaknya menghargai dan menerima dengan lapang dada segala hasil yang telah disampaikan KPU.
Apalagi dalam regulasi memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan proses tahapan tersebut.
"Kami sangat terkejut dan terpukul. Kami perlu sampaikan bahwa apa yang terjadi adalah sesuatu yang betul-betul diluar kendali dan pengetahuan kami ," ujarnya.
Tim Hati Kita Keren Jilid II akan segera menyiapkan calon pengganti wakil bupati yang akan mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros.
Pihaknya berharap kepada partai pengusung dan masyarakat Maros tetap menjaga kondusifitas daerah dan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Maros.
"Kita percaya dan yakin KPU Maros akan melaksanakan semua proses tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Sehingga semua tahap nantinya terlaksana dengan semangat penuh riang gembira dalam payung rasa persaudaraan dan jalinan ukhuwah sehingga cita dan visi maros yang sejuk dapat raih.
Lawan kotak kosong
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros hanya akan diikuti 1 pasangan
Setelah perpanjangan hingga 4 September 2024, tidak ada lagi pasangan bakal calon yang siap menantang petahana.
KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.
Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satu pun yang mendaftar.
“Nihil pendaftar. Kami membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin lalu,” ujarnya.
Dengan demikian, petahana akan menantang kotak kosong.
Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.
“Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September,” terangnya.
Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang.
Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.
Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.
KPU pun telah mengadakan sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.
Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.
Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan.
Berikut Tahapan Pilkada 2024:
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.