Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Anggota DPRD Makassar Periode 2019-2024 Berakhir, 5 Tahun Penuh Dinamika dan Tantangan Covid19

DPRD Makassar periode 2019-2024 dipimpin oleh Rudianto Lallo, seorang politisi dari Partai NasDem yang menjabat selama dua periode.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Suasana rapat paripurna terakhir Anggota DPRD Makassar 2019-2024 di Lt 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (6/9/2024) malam.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa tugas anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 berakhir besok, Senin (9/9/2024), bersamaan dengan pelantikan anggota legislatif untuk periode 2024-2029.

DPRD Makassar periode 2019-2024 dipimpin oleh Rudianto Lallo, seorang politisi dari Partai NasDem yang menjabat selama dua periode.

Selama lima tahun terakhir, 50 anggota DPRD Makassar mengalami berbagai dinamika, termasuk situasi yang sangat menegangkan ketika Kota Makassar dimenangkan oleh kotak kosong, mengakibatkan posisi pemimpin eksekutif diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menjelaskan bahwa selama periode tersebut, DPRD Makassar menghadapi empat wali kota, yaitu:

1.  Iqbal Samad Suhaeb yang menjabat sebagai wali kota sementara dari 13 Mei 2019 hingga 13 Mei 2020.
2.  Yusran Jusuf Pjs Wali Kota dengan masa kerja terpendek, dari 13 Mei 2020 hingga 26 Juni 2020.
3.  Rudi Djamaluddin yang menjabat dari 26 Juni 2020 hingga 26 Februari 2021.
4.  Danny Pomanto yang memimpin setelah memenangkan Pilwali Makassar.

Pada masa kepemimpinan Prof Rudy Djamaluddin, terjadi ketegangan antara DPRD dan eksekutif, sehingga DPRD Makassar secara kolektif menolak pengesahan APBD Perubahan 2020.

Selanjutnya, Danny Pomanto mengambil alih kepemimpinan kota setelah pemilihan kepala daerah.

Lallo juga mencatat bahwa salah satu tantangan terbesar selama periode ini adalah penanganan pandemi COVID-19, di mana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.

Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur standar harga satuan regional untuk berbagai kebutuhan, termasuk honorarium dan biaya perjalanan dinas.

"Ketika COVID-19 melanda, Perpres 33 diterbitkan yang mengatur hak keuangan dan protokol DPRD. Hal ini menambah beban bagi DPRD, karena ekspektasi masyarakat tinggi sementara dukungan sumber daya terbatas," kata Rudianto Lallo.

Di sisi positif, Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, tidak ada polemik serius antara anggota DPRD dan eksekutif.

Semua pihak sepakat untuk memisahkan urusan partai dari kepentingan politik, sehingga meski ada perbedaan pendapat, selalu ditemukan solusi.

Menjelang akhir masa jabatan, DPRD Makassar mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Perda) pada Jumat (6/9/2024) malam, yaitu: 

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2023-2042

2. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved