Opini
Menatap Pilkada 2024, Memantau Pengaturan Legislator yang Maju Cakada
Euforia Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 (Pilkada 2024) ini sudah dapat dirasakan, mulai dari permasalahan politik
Oleh: Muh Farhan Arfandy
Seorang Yuris
Pemilihan Umum Kepala Daerah merupakan implementasi dari hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
Euforia Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 (Pilkada 2024) ini sudah dapat dirasakan, mulai dari permasalahan politik (Permasalahan antar Partai Politik dan antar Calon), maupun Konflik antar Pendukung antar calon kepala daerah.
Namun yang menjadi perhatian focus penulis dalam Kontestasi Pilkada 2024 ini ialah beredarnya opini mengenai Persyaratan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut Anggota Legislatif) yang ingin maju menjadi calon Kepala Daerah , (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota).
Di mana terdapat beberapa pandangan publik yang mengatakan seharusnya para Anggota Legislatif tersebut terhitung mundur dari jabatannya sejak memberikan surat pengajuan pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran
calon Kepala Daerah.
Pada kesempatan kali ini penulis akan memberikan konstruksi argumentasi berdasarkan Norma yang berlaku saat ini.
Pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada 10/2016 menjelaskan bahwa bagi Anggota Legislatif yang ingin menjadi calon Kepala daerah harus memenuhi persyaratan yaitu “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Dimana Pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tersebut dapat dilihat bahwa bagi anggota legislatif yang ingin maju menjadi kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada (Calon Kepala Daerah).
Konstruksi dari Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tersebut memberikan pemaknaan bahwa para Anggota Legislatif yang ingin maju
menjadi calon Kepala Daerah adalah pada saat “Penetapan” mereka menjadi Calon Kepala Daerah.
Kemudian, dalam PKPU 8/2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, disebutkan pada Pasal 20 ayat (1) bahwa “Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen
persyaratan.”
Implikasi pada Pasal 20 ayat (1) PKPU 8/2024 tersebut adalah Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah harus diserahkan pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon di KPU, termasuk juga Persyaratan sebagaimana pada Pasal
7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 diatas.
Selanjutnya, pada Pasal 24 ayat (1) PKPU 8/2024 menjelaskan bahwa Calon Kepala daerah yang berstatus sebagai Anggota Legislatif harus menyerahkan:
1.) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali;
2.) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 24 ayat (1) tersebut menegaskan bahwa Anggota Legislatif yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah dinyatakan Mundur dari jabatannya apabila telah keluar Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota Legislatif, bukan ketika mereka menyerahkan surat pengunduran diri.
Apabila “keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang” belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024 memberikan opsi untuk menyerahkan:
1.) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
2.) surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan pada Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024 menimbulkan implikasi bahwa KPU memberikan celah kepada Anggota Legislatif yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut apabila mereka belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota Legislatif.
Dimana celah yang diberikan oleh KPU adalah dengan menyerahkan bukti/tanda terima bahwa Calon Kepala Daerah tersebut telah menyerahkan surat pengajuan dirinya tersebut kepada pejabat yang berwenang dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengenai pengajuan pengunduran diri oleh Calon Kepala Daerah tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang tersebut.
Terakhir, kita harus melihat tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 sampai pada tahapan penetapan calon Kepala Daerah, dimana hal tersebut dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) PKPU 2/2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa tahapan Penyelenggaraan Pilkada mulai dari awal hingga Penetapan Calon meliputi:
1.) pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024);
2.) pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024;
3.) penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024); 4.) penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).
Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis memberikan berbagai poin kesimpulan, antara lain:
1. Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada 10/2016 merupakan persyaratan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju menjadi calon Kepala Daerah, dimana Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin mencalonkan
sebagai kepala Daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
2. Persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada 10/2016 apabila dikaitkan dengan Pasal 20 ayat (1) PKPU 8/2024, maka dapat disimpulkan bahwa Persyaratan-Persyaratan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 itu diserahkan kepada KPU pada tahapan
Pendaftaran Calon Kepala Daerah, termasuk juga Persyaratan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut.
3. Pasal 24 ayat (1) PKPU 8/2024 menegaskan bahwa Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah dinyatakan Mundur dari jabatannya apabila telah keluar Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota
DPR, DPD dan DPRD, bukan ketika mereka menyerahkan surat pengunduran diri.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, telah terjawab bahwa Surat Pengunduran Diri oleh Calon Kepala Daerah yang merupakan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diserahkan kepada KPU pada saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah tersebut tidak memiliki akibat Hukum sebelum SK Pemberhentiannya sebagai Anggota Legislatif tersebut telah diterbitkan.
4. KPU bahkan memberikan celah kepada Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut apabila mereka belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota Legislatif, dimana
celah yang diberikan oleh KPU adalah dengan menyerahkan bukti/tanda terima bahwa Calon Kepala Daerah tersebut telah menyerahkan surat pengajuan dirinya tersebut kepada pejabat yang berwenang dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengenai pengajuan pengunduran diri oleh Calon Kepala Daerah tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang tersebut.
5. Bila melihat proses Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diatur pada Pasal 4 ayat (2) PKPU 2/2024, maka penulis menyimpulkan bahwa Calon Kepala Daerah yang merupakan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dinyatakan mundur dari jabatannya adalah pada saat Penetapan mereka sebagai Calon Kepala Daerah (22 September 2024).
Implikasi dari Kesimpulan penulis tersebut adalah semua Calon Kepala Daerah yang merupakan Anggota DPR, DPD, dan DPRD masih dapat menjalankan tugas dan wewenangnya.
Serta masih berhak mendapatkan haknya sesuai dengan jabatannya masing-masing sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD selama Periodesasi Pendaftaran Calon (27-29 Agustus 2024), dan Periodesasi penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024).
Semoga tulisan ini dapat meluruskan dan mencerahkan opini-opini publik yang tidak didasarkan dengan Norma yang berlaku tersebut, dan hanya mendasari opini-nya dengan perasaan dan prasangka/asumsi semata.
Juga semoga tulisan ini dapat menjadi pengetahuan hukum yang dapat disebarkan ke seluruh pihak.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.