Opini
Menatap Pilkada 2024, Memantau Pengaturan Legislator yang Maju Cakada
Euforia Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 (Pilkada 2024) ini sudah dapat dirasakan, mulai dari permasalahan politik
4. KPU bahkan memberikan celah kepada Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut apabila mereka belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran dirinya sebagai Anggota Legislatif, dimana
celah yang diberikan oleh KPU adalah dengan menyerahkan bukti/tanda terima bahwa Calon Kepala Daerah tersebut telah menyerahkan surat pengajuan dirinya tersebut kepada pejabat yang berwenang dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengenai pengajuan pengunduran diri oleh Calon Kepala Daerah tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang tersebut.
5. Bila melihat proses Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diatur pada Pasal 4 ayat (2) PKPU 2/2024, maka penulis menyimpulkan bahwa Calon Kepala Daerah yang merupakan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dinyatakan mundur dari jabatannya adalah pada saat Penetapan mereka sebagai Calon Kepala Daerah (22 September 2024).
Implikasi dari Kesimpulan penulis tersebut adalah semua Calon Kepala Daerah yang merupakan Anggota DPR, DPD, dan DPRD masih dapat menjalankan tugas dan wewenangnya.
Serta masih berhak mendapatkan haknya sesuai dengan jabatannya masing-masing sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD selama Periodesasi Pendaftaran Calon (27-29 Agustus 2024), dan Periodesasi penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024).
Semoga tulisan ini dapat meluruskan dan mencerahkan opini-opini publik yang tidak didasarkan dengan Norma yang berlaku tersebut, dan hanya mendasari opini-nya dengan perasaan dan prasangka/asumsi semata.
Juga semoga tulisan ini dapat menjadi pengetahuan hukum yang dapat disebarkan ke seluruh pihak.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.