Kasus Narkoba
Kantongi Narkoba, 4 Pria 2 Wanita di Sinjai Sulsel Diringkus Polisi
Tim Satres Narkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Tim Satres Narkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebanyak empat pria dan dua wanita diamankan dalam operasi di tiga lokasi berbeda.
Para pelaku berhasil ditangkap yaitu, lelelki PN (32) warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Pelaku lainnya perempuan RS (27) dan WH warga Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Selanjutnya lelaki IB (23) MS (21) dan AR (18) semuanya merupakan warga Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu," katanya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 6,4 Kg Sabu, AKBP Restu: 3000 Anak Bangsa Terselamatkan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan oleh enam pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap PN dan RS di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (5/9/2024) pukul 22.00 wita.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram.
Selain itu, turut disita satu unit handphone milik PN, satu unit handphone Oppo warna hitam milik RS, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu diduga hasil dari penjualan sabu.
Dalam interogasi awal, PN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari MS seharga Rp1,8 juta.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Selang lima menit Polisi kembali mengamankan WH yang saat itu sedang duduk di atas motor di lokasi yang sama.
Petugas mencurigai gerak-gerik WH segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu diselipkan di celana bagian belakangnya.
WH mengakui bahwa sabu tersebut hendak dijual dan diperoleh dari lPN.
Barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,28 gram, uang tunai senilai Rp150 ribu serta satu unit handphone Oppo warna silver turut diamankan.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/9/24) sekitar pukul 02.00 wita, polisi kembali menangkap IB di Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur.
IB ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-geriknya di pinggir jalan poros desa.
Dari IB petugas menyita satu sachet sabu seberat 0,21 gram yang diakuinya sebagai titipan dari MS.
Berdasarkan pengakuan IB, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MS dan AR di rumah AR di Dusun Bontotengnga, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 02.22 Wita
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan MS.
Selain itu, alat hisap sabu (bong), handphone Oppo warna blue sky, dan uang tunai Rp950 ribu diduga hasil dari penjualan sabu juga disita oleh petugas.
Kini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Sinjai terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya. (*)
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.