Kasus Narkoba
Kantongi Narkoba, 4 Pria 2 Wanita di Sinjai Sulsel Diringkus Polisi
Tim Satres Narkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
WH mengakui bahwa sabu tersebut hendak dijual dan diperoleh dari lPN.
Barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,28 gram, uang tunai senilai Rp150 ribu serta satu unit handphone Oppo warna silver turut diamankan.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/9/24) sekitar pukul 02.00 wita, polisi kembali menangkap IB di Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur.
IB ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-geriknya di pinggir jalan poros desa.
Dari IB petugas menyita satu sachet sabu seberat 0,21 gram yang diakuinya sebagai titipan dari MS.
Berdasarkan pengakuan IB, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MS dan AR di rumah AR di Dusun Bontotengnga, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 02.22 Wita
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan MS.
Selain itu, alat hisap sabu (bong), handphone Oppo warna blue sky, dan uang tunai Rp950 ribu diduga hasil dari penjualan sabu juga disita oleh petugas.
Kini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Sinjai terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya. (*)
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.