Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Inventarisir Kerawanan Pilkada Luwu, Soroti Isu Netralitas TNI Polri

"Hal ini sesuai yang dirilis Bawaslu RI, Senin 26 Agustus 2024 di Hotel Bidakara Jakarta ini dilihat dari 61 indikator terkait," beber Wahyu, Jumat (6

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Upi Hastati bedah Pemetaan Kerawanan Pemulikada (PKP) dengan Bawaslu Luwu di Hotel Borneo Inn, Kota Belopa.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mulai melakukan Pemetaan Kerawanan Pemulikada (PKP) dengan berbagai lapisan masyarakat, TNI-Polri serta Satpol PP.

Komisioner KPU Sulsel, Divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati bersama Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membedah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang berpotensi terjadi.

Komisioner Bawaslu, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Wahyu Derajat mengaku, Luwu masuk kedalam kategori rawan tinggi di antara beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

"Hal ini sesuai yang dirilis Bawaslu RI, Senin 26 Agustus 2024 di Hotel Bidakara Jakarta ini dilihat dari 61 indikator terkait," beber Wahyu, Jumat (6/9/2024).

Kata Wahyu, forum seperti ini menjadi salah satu langkah efektif sebagai sarana dialog yang bertujuan untuk menyusun langkah-langkah taktis dalam menghadapi tahapan Pilkada kedepan.

"Ini jadi salah satu langhah efektif sebagai sarana dialog dan diskusi bagi kelompok atau stakeholder yang bertujuan sebagai input sekaligus output dalam menyusun langkah-langkah taktiss. Sebab kita akan menghadapi tahapan kedepan yakni tahapan kampanye, pungut hitung dan rekap sampai penetapan kepala daerah terpilih kedepan," bebernya.

Wahyu menambahkan, Bawaslu Luwu telah memetakan sebanyak 12 potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pemilukada.

Diantaranya intimidasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dalam proses Pilkada, pengrusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu, rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri.

"Ditambah pemilih tidak memenuhi syarat tetali terdaftar kedalam DPT, pemilih tidak memenuhi syarat malah terdaftar DPT, pemilih ganda, adanya pemungutan suara ulang, perhutungan suara ulang, pelanggaran lokasi kampanye dan adanya keputusan DKPP terhadap jajaran KPU atau Bawaslu," terang Wahyu.

Dirinya menambahkan, 12 potensi kerawanan itu diambil dari data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 dan Pemilu 2024 lalu.

"Dan kita tahu, isu yang terjadi pada Pemilu di tahun 2019 itu kembali berulang di Pemilu 2024," tutupnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved