Tes Kesehatan Calon Bupati, Syamsu Rijal: Kalau Tim Dokter Nyatakan Tidak Lolos, Maka Bisa Gugur
Kata Syamsu Rijal, hasil rekam medis para Bapaslon akan diberikan kepada Leasing Officer (LO) masing-masing kandidat pada 5 - 6 September 2024.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Setelah mendaftarkan diri di KPU Luwu Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, masing-masing pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan tes kesehatan.
Ketiga kandidat yakni Agussalim - Erwin Barabba, Arham Basmin Mattayang - Rahmat dan Patahuddin - Muh Dhevy Bijak melaksanakan tes kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar pada, Sabtu (31/8/2024).
Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal mengaku, hasil pmeriksaan kesehatan akan diumumkan tim dokter RSP Unhas pada, Selasa (3/9/2024).
"InshaAllah hari ini keluar hasilnya. Dan diterima oleh Staf KPU dan didampingi dua komisioner. Termasuk saya juga ke Makassar," bebernya.
Kata Syamsu Rijal, hasil rekam medis para Bapaslon akan diberikan kepada Leasing Officer (LO) masing-masing kandidat pada 5 - 6 September 2024.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bagi para Bapaslon menjadi hal yang vital sebab hasil tes kesehatan termasuk dalam syarat calon bupati dan wakil bupati.
"Kalau tim dokter nyatakan hasil pemeriksaannya tidak lolos, maka gugur. Karena hasil pemeriksaan kesehatan itu salah satu syarat calon bupati dan wakil bupati," akunya.
Dirinya menambahkan, setelah tes pemerimsaan kesehatan, KPU Luwu akan menyiapkan tahapan pengundian nomor urut untuk Bapaslon.
"InshaAllah tanggal 23 September. Tapi teknis dan meknismenya masih belum ditentukan," ujarnya.
Diketahui, pemeriksaan kesehatan telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.
Selanjutnya, keputusan KPU No. 1090 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.
Dalam aturan itu, pemeriksaan dibagi menjadi beberapa item daftar kesehatan yakni anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang lainnya, dan pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Sebelumnya, tes kesehatan masing-masing kandidat juga diawasi oleh Bawaslu Luwu.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pemeriksaan kesehatan ini meliputi tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan fisik, kejiwaan, dan tes bebas penggunaan narkotika. Setiap bakal calon diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas dengan melibatkan tim medis yang berkompeten dan independen," kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan saat dikonfirmasi.
Masyarakat Adat Lutim Protes Lapangan Golf Masuk Kawasan Cagar Budaya, Serobot Makam dan Pohon Sagu |
![]() |
---|
Besok Adnan Husain dan Nurmaningsi Dilantik Jadi Anggota KPU Palopo, Satu Calon Lainnya Mundur |
![]() |
---|
Program Koperasi Desa di Luwu Tersendat, Kadis Koperasi: Gen Z Harus Terlibat |
![]() |
---|
Cabor Panahan Luwu Target 4 Besar di Pra Porprov Sulsel, KONI Siapkan Bonus Atlet |
![]() |
---|
APBN Kucur Rp50 M untuk Perbaikan Bendung Radda Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.