Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah di Towuti Lutim Sulsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ivan Ismar/TRIBUN TIMUR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/9/2024). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/9/2024).

Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan, tim penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, tahun 2019 sampai dengan 2022.

"Tersangkanya adalah HK, FA, R, HS dan MA," kata Budi Nugraha.

Pasca penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka ini.

Menurut Budi, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu terdapat penguasaan dan penjualan tanah kawasan area pencanangan transmigrasi.

Dimana wilayahnya mencakup Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukang Mandiri dan Desa Mahalona.

Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar lebih.

Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuhnya. 

Lebih jelasnya, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1430/V/2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Dan telah dilakukan penambahan luas area pencadangan berdasarkan surat keputusan nomor: 216/VII/2017 tentang penambahan luas area pencadangan lahan transmigrasi di Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Budi menjelaskan, peran masing-masing tersangka. Tersangka F saat itu menjabat Kepala Dinas Transmigrasi Luwu Timur telah membuat surat keterangan pengolaan diatas lahan negara nomor 560/415/Transnakerin/V2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya tersangka HS, tersangka MA yang saat itu menjabat selaku kepala UPT atau Unit Pemukiman Transmigrasi SP III.

Kemudian, kata Budi, surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan oleh kepala Desa Buangin nomor 001/DT/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa HS selaku kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.

“Bahwa dengan surat keterangan Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin,” jelas Budi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved