Opini
Menakar Arah Politik Hukum Rezim Selanjutnya
Aksi massa yang dilancarkan oleh masyarakat sipil diberbagai kota adalah bentuk kemuakan yang selama ini terpendam dalam benak publik.
Oleh: Muh Imam Hidayat SH
Senior Legal Officer PT Hukum Amanah Indonesia
TRIBUN-TIMUR.COM - “Hukum selalu satu tingkat dibawah politik”.
Dinamika Putusan MK 60/2024 yang merubah arah konstelasi pilkada hari ini serta pembahasan kebut RUU-Pilkada di DPR RI tempo hari lalu telah meledakkan serangkaian kecil butir-butir dari “bom waktu” atas akumulasi kemarahan publik terhadap kebijakan-
kebijakan hukum rezim Jokowi.
Aksi massa yang dilancarkan oleh masyarakat sipil diberbagai kota adalah bentuk kemuakan yang selama ini terpendam dalam benak publik.
Sebelumnya memang ada banyak pula serangkaian gerakan-gerakan pro demokrasi yang telah terjadi sebelumnya.
Tetapi upaya sabotase DPR atas Putusan MK 60/2024 ini benar-benar “telanjang” dan menunjukkan cara main dan bentuk asli dari rezim otoriter.
Keberanian rezim untuk dengan terang menunjukkan watak otoriter nya adalah buah dari konsolidasi kekuatan politik yang besar di istana hari ini.
Terbentuk nya Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada momentum pilpres kemarin, ditambah bergabungnya partai-partai besar lain seperti Nasdem, PKB, PPP ke dalam Koalisi tersebut di momentum pilkada Jakarta meniscayakan ketidak berimbangan sistem check and balance di pemerintahan eksekutif dan parlemen.
Semuanya tegak lurus pada satu instruksi, yaitu instruksi dan kepentingan orang yang diklaim sebagai “Raja-Jawa”.
Hemat saya, kejadian kemarin tersebut akan linear kedepan dan akan terjadi kembali pada rezim baru yang akan datang (rezim prabowo gibran).
Sepanjang partai-partai di KIM tetap kokoh di rezim prabowo gibran - dikarenakan rezim otoriter cenderung pasti akan melahirkan produk hukum yang otoriter pula, mengapa demikian?
Hal ini telah jauh dikemukakan serta diuraikan oleh Prof Mahfud MD, ketika ia menulis Disertasi tentang Politik Hukum di Indonesia pada tahun 1993 yang dijadikan sebagai tesis teori.
Masa-masa penghujung orde baru yang semakin otoriter, ia menerangkan bahwa hukum dan politik bukanlah sesuatu yang secara ideal dapat berdiri sendiri tanpa ada hubungan timbal-balik.
Ia mengatakan bahwa ada hubungan yang intens antara hukum dan politik, ada saling pengaruh-mempengaruhi antara keduanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.