Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ricuh Demo 26 Agustus 2024

Ricuh, Kapolrestabes Makassar Mokhamad Ngajib: Ada Penyusup di Demo Kawal Putusan MK

Unjuk rasa kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Makassar, Sulawesi Selatan, sejatinya berlangsung damai dan kondusif.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024) sore. 

Namun, salah satu mahasiswa bertopeng ngotot bertanya ke Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

"Kenapa warga dibiarkan membawa busur tadi pak?, apakah sudah dilegalkan?" tanyanya dengan suara lantang.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib, tetap saja berusaha tenang dan mendengar apa yang disampaikan perwakilan pendemo tersebut.

"Kalau saya legalkan, tidak mungkin ada anggota saya tangkapi saat razia, sudah ada ribuan busur kita amankan," jelas jebolan Akpol 1995 ini.

Jawaban Ngajib, rupanya tidak membuat perwakilan pendemo tersebut tenang. Mereka tetap ngotot mendikte orang nomor satu di Polrestabes Makassar tersebut.

Ngajib pun mengeluarkan suara tegasnya, lantaran perwakilan pendemo tetap ngotot.

"Saya kesini datang baik-baik ya, saya tidak ada niat untuk tangkapi kalian. Kalau kalian tidak mau bubar jangan salahkan saya untuk mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Sontak perwakilan pendemo pun mundur dari hadapan Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Arifin Manggau diiringi dengan lemparan batu oleh mahasiswa dari belakang mereka.

Polisi dan wartawan yang meliput dialog tersebut berhamburan untuk menghindari lemparan batu.

Petugas dari Sabhara dan Brimob pun melakukan penyisiran dan alhasil sejumlah mahasiswa ditangkap.

Ada 28 pendemo yang diamankan ke atas truk lalu dibawa ke Polrestabes Makassar.

Sementara di depan UMI dan depan Unibos, terdapat empat mahasiswa yang diamankan.

Total pendemo yang diamankan di Senin malam itu, sebanyak 32 orang.

Kapolrestabes yang dikonfirmasi Kamis (29/8/2024) malam, mengatakan ada 820 personel yang dikerahkan dalam mengawal unjuk rasa 26 Agustus itu.

Mantan Kapolrestabes Palembang ini, membantah adanya tindakan represif dalam pengawalan aksi unjuk rasa itu.

Bahkan, dirinya mengaku sudah mengedepankan langkah persuasif dalam penanganan demo besar-besaran tersebut.

"Penanganan aksi unjuk rasa di Makassar dilakukan dengan humanis (ada pembagian air minum untuk masa pengunjuk rasa) dan sesuai SOP/Perkap yang berlaku serta sangat persuasif (dengan kedepankan himbauan tidak bakar ban dan tidak tutup jalan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan, pada saat aksi menyikapi putusan MK yang berlangsung tanggal 22 dan 23 Agustus hingga selesai berlangsung damai.

"Namun ada massa yang lanjut melakukan aksi di depan UMI dengan tutup jalan dan bakar ban hingga malam merusak mobil patroli lalu lintas (pecah kaca depan dan samping)," katanya menerangkan.

Kemudian tanggal 26 Agustus 2024, lanjut Ngajib, seluruh mahasiswa lakukan aksi damai hingga jam 18.00 Wita.

Dan setelah massa kembali ke kampus masing-masing, kata dia, ada tiga tempat yaitu di depan Unibos, UMI dan UNM massa yang didalamnya telah bergabung masa perusuh melakukan penutupan jalan dan bakar ban.

"Bahkan di depan Unibos terjadi pembakaran terhadap kendaraan pete-pete, dan telah ada perlawanan dari kelompok masyarakat (sudah mengganggu ketertiban umum)," katanya.

Pelemparan itu, kata Ngajib, sudah membahayakan keselamatan personel dan masyarakat yang berkendara.

Polisi pun membubarkan pendemo tersebut.

"Adanya pelemparan batu dari massa perusuh ke polri dan masyarakat, sehingga untuk keselamatan dan ketertiban masyarakat. Polri melakukan tindakan tegas membubarkan masa perusuh sesuai prosedur dengan gunakan gas air mata dan meriam air serta mengamankan massa perusuh," jelasnya mengatakan.

Dirinya pun menyakini, kericuhan yang terjadi akibat adanya penyusup yang sengaja ingin menghadirkan kerusuhan.

"Pelaku pengrusakan mobil lalu lintas di depan UMI tanggal 23 Agustus 2024 dilakukan oleh mahasiswa UMI, dan aksi unjuk rasa berujung kerusuhan tgl 26 Agustus 2024, di depan Unibos, UMI dan UNM dilakukan oleh mahasiswa, pelajar dan terdapat perusuh (bukan mahasiswa)," tuturnya.

Adapun pasal yang diterapkan dalam penanganan unjuk rasa itu, kata Ngajib, yaitu pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Namun, sehari berselang, 32 mahasiswa atau pendemo yang diamankan kembali dipulangkan oleh Polrestabes Makasar.

Begitu juga dua tersangka pengrusakan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar, penahanannya ditangguhkan.

Dirinya juga menegaskan, kericuhan yang terjadi tidak berkaitan dengan hasil pemetaan indeks kerawanan Pilkada oleh Bawaslu.

"Dari hasil pemetaan berdasarkan indeks potensi kerawanan pilkada baik oleh Polri maupun Bawaslu, Kota Makassar termasuk zona tidak rawan," tegasnya mengatakan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved