Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Jenderal Hebat Polri Dipaksa Mundur dari Jabatan, Termasuk Mantan Kapolda Papua, Penyebabnya Sama

Kemudian, Kapolda Papua Komjen Mathius D Fakhiri serta Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Kapolri Irjen Armia Fahmi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Kapolri Irjen Armia Fahmi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga jenderal polisi dipaksa mundur dari jabatannya.

Mereka harus mundur jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tiga jenderal polri yang harus tinggalkan jabatannya yakni Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Komjen Ahmad Luthfi.

Kemudian, Kapolda Papua Komjen Mathius D Fakhiri serta Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Kapolri Irjen Armia Fahmi.

Ahmad Luthfi akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Rabu (28/8/2024).

Sedangkan, Mathius bersama Aryoko Rumaropen jadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada Papua 2024.

Lalu, Armia berpasangan dengan Ismail dalam pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang pada Pilkada 2024.

Saat maju sebagai calon dalam Pilkada 2024, mereka mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri.

Hal tersebut diungkap Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024). 

"Sudah diproses suratnya (pengunduran diri Komjen Ahmad Luthfi), termasuk Kapolda Papua (Komjen Mathius D Fakhiri), Irjen Armia Fahli (eks Wakapolda Aceh)," kata Dedi. 

Harus Mundur

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi perihal Komjen Ahmad Luthfi yang digadang-gadang maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 usai menjadi Inspektur Jenderal Kemendag.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Luthfi harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

"Ya, menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Pengunduran diri Luthfi dari keanggotaan Korps Bhayangkara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved