Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Paslon Gubernur Diimbau Taati Aturan

Dua pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dijadwalkan mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau, Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 Wita.

Editor: Sudirman
Ist
Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman. Kedua akan mendaftar di KPU pada Kamis (28/9/2024) 

"Tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024," demikian bunyi SK yang ditandatangani ketua kpu sulsel, hasbullah tertanggal 24 Agustus 2024.

Keputusan ini diambil sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat minimal pencalonan dalam Pilkada 2024. 

Untuk syarat pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, syarat tersebut setara dengan 382.007 suara dari total 5.093.416 suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024.

Dalam keputusan KPU Sulsel, dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyaratan tersebut. 

Dengan syarat ini, KPU Sulsel memastikan hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat minimal yang dapat mencalonkan pasangan di Pilgub Sulsel mendatang.

Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat ketatnya syarat yang ditetapkan dan tingginya angka dukungan yang diperlukan bagi para calon.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan KPU dan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan pencalonan dengan cermat.
Saiful Jihad, menegaskan segala syarat pencalonan harus dipersiapkan sejak awal. 

"Jangan nanti di akhir-akhir baru kasak-kusut menyiapkan persyaratan," ujar Saiful kepada wartawan, Minggu (25/8/2024.

Saiful juga menambahkan bahwa kelengkapan persyaratan di awal akan mencegah potensi masalah saat proses pencalonan berlangsung. 

"Sehingga nanti tidak bermasalah ketika di pencalonan, termasuk instrumen ketika pencalonan nantinya," jelasnya.

Peringatan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.

Utamanya agar tidak ada pasangan calon yang terganjal proses administrasi akibat ketidaklengkapan berkas. 

Olehnya Saiful Jihad berharap, dengan persiapan yang matang, tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.

Selain memberikan imbauan kepada partai politik, Saiful Jihad juga mengingatkan KPU untuk memastikan seluruh prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved