Headline Tribun Timur
Paslon Gubernur Diimbau Taati Aturan
Dua pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dijadwalkan mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau, Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 Wita.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel resmi membuka proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Sulsel, Selasa (27/8/2024).
Dua pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dijadwalkan mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau, Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 Wita.
Untuk itu, seluruh bakal calon dan tim sukses diingatkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.
Terkait pendaftaran, KPU Sulsel membatasi jumlah pendukung yang diperbolehkan mengantar pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam proses penyerahan berkas.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyebut maksimal hanya 25 orang yang diizinkan masuk mendampingi pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
Baca juga: Danny Pomanto Perkuat Infrastruktur Tim Pemenangan, Punya 600 Komunitas, 303 Kuasar, dan 15 Menara
"Undangan yang boleh masuk di dalam ruangan hanya 25 orang maksimal," ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Senin (26/8/2024) malam.
Dia menjelaskan, bakal pasangan calon akan didampingi oleh ketua partai politik (parpol) pengusung serta pengurus inti partai yang mendukung.
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan mengantisipasi keramaian pendukung di luar lokasi, KPU Sulsel telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Pengamanan ini bertujuan mengendalikan massa yang berpotensi hadir untuk mendukung paslon yang mendaftar.
Pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyambangi kantor KPU Sulsel.
Kendati demikian, Hasbullah mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga dijadwalkan mendaftar di hari yang sama.
"Hari pertama belum ada konfirmasi yang masuk ke kami soal kedatangan mendaftar," tambah Hasbullah.
KPU Sulsel telah menetapkan syarat minimal pencalonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Sulsel Nomor 1981 Tahun 2024, syarat minimal tersebut adalah 7,5 persen dari total suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.