Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

324 Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sebanyak 324 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditangani di tahun 2024 ini.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sebanyak 324 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditangani di tahun 2024 ini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, prediksi jumlah tersebut digunakan sebagai perencanaan penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPUKada).

"Kalau kita 545 Pilkada di seluruh Indonesia, kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada-pilkada sebelumnya, kemudian diakumulasi, dipresentasikan, kira-kira dari 545 itu kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani," kata Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8).

Fajar menuturkan, jumlah tersebut tentu bisa saja berubah, mengingat konstelasi politik saat ini yang memungkinkan adanya lebih dari satu pasangan calon pada pilkada di satu daerah.

"324 bisa kurang, bisa lebih. Karena memang, yang namanya lagi-lagi prediksi dan dinamika di dalam pilkada itu sering mengejutkan gitu ya," katanya.

"Apalagi melihat konstelasi politik hari ini yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon, misalnya, gitu kan, dalam satu pilkada," tambahnya.

Kemudian, Fajar juga menyoroti tanggal penetapan KPU di masing-masing daerah yang berbeda-beda yang akan berdampak pada tahap pengajuan permohonan sengketa Pilkada di MK yang juga berbeda-beda.

Menurutnya, hal itu menjadi konsekuensi MK. Ia menekankan, Pilkada serentak 2024 ini memang menjadi pengalaman pertama Mahkamah Konstitusi menangani PHPUKada yang betul-betul serentak.

"Bayangkan 545 Pilkada diselenggarakan, tentu effort-nya MK juga berlebih daripada sebelumnya. Kesiapan Mahkamah Konstitusi memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih," ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan MK siap menangani banyaknya permohonan yang masuk nantinya. Fajar mengatakan, MK juga melakukan simulasi sebagai persiapan penanganan perkara-perkara sengketa Pilkada 2024.

"Sejauh ini masih aman. Intinya, berapapun perkara, insya Allah MK siap karena itu sudah tanggung jawab atau kewenangannya MK," imbuh Fajar.

Jangan Golput

Terpisah, Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya dan mengawal pelaksanaan Pilkada 2024.

Apalagi, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Peneliti politik BRIN Wasisto Raharjo mengatakan, partisipasi masyarakat diharapkan dapat menekan angka golongan putih (golput) pada Pilkada 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved