Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

324 Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sebanyak 324 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditangani di tahun 2024 ini.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. 

"Tentu publik juga antusias dalam hajatan Pilkada nanti, karena sebelumnya publik apatis ya dengan adanya pilkada karena tidak mengakomodasi putusan MK," kata Wasisto Jati.

"Jadi, diharapkan partisipasi publik naik juga angka golput bisa ditekan. Karena ambang batas pilkada sudah diturunkan. Jadi itu bisa jadi pemantik partisipasi politik," sambungnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menghindari adanya kampanye berbasis politik identitas. Pasalnya, hal itu berdampak buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Yang sudah kita lihat di pemilu sebelumnya justru merusak. Jadi kalau misalnya ada paslon atau parpol yang menggunakan sentimen itu sebaiknya dihindari karena itu berdampak jangka panjang bukan hanya sekadar urusan pilkasa tapi juga urusan yang lain," katanya.

Wasisto juga meminta masyarakat menolak adanya politik uang yang tersebar jelang Pilkada nanti.

"Karena kalau di sini kan publik harus disadarkan bahwa uang yang mereka terima itu sama saja hak mereka sudah dibeli. Penyadaran seperti ini harus bisa ditekankan ya terutama oleh para penyelenggara pemilu dan juga aktivis pemilu bahwa politik uang itu tidak serta merta membuat suara mereka aspirasi mereka terakomodasi di Pilkada," tutupnya.(Tribun Network/daz/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved