Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koalisi 4 Partai Non-Parlemen Dukung Danny-Azhar di Pilgub Sulsel

Sekretaris DPW Partai Ummat Sulsel, Emmy Yunita, mengonfirmasi bahwa dukungan untuk pasangan Danny-Azhar telah final.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto (kiri) dan Azhar Arsyad (kanan) 

Jika tidak memenuhi syarat ini, caleg tersebut terancam tidak bisa dilantik.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis, Adiwijaya Sahidin, mengatakan bahwa 84 caleg telah terkonfirmasi menyetor LHKPN, dengan satu caleg yang belum menyetor berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Dari total 85 caleg, hanya satu yang belum menyetor, dan itu dari PKB," katanya kepada *Tribun Timur*, Selasa (27/8/2024).

Adiwijaya juga mengingatkan bahwa caleg yang berencana maju di Pilkada harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran.

Surat pengunduran diri ini harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran calon kepala daerah di KPU.

"Iya, harus mundur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan," jelasnya.

KPU Sulsel juga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah kini merujuk pada PKPU yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat dukungan partai politik, sesuai putusan MK, untuk provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) 6 juta hingga 12 juta jiwa adalah 7,5 persen.

Adiwijaya juga menjelaskan bahwa syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun dan untuk bupati atau wali kota minimal 25 tahun.

"Pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur Sulsel akan dilaksanakan di RS Wahidin Sudirohusodo, sesuai dengan perjanjian kerja sama KPU dengan rumah sakit tersebut," pungkasnya(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved