Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 26 Agustus 2024

LIVE REPORT: Lalu Lintas Jalan Pettarani-Urip Sumoharjo Lumpuh Akibat Demonstrasi Mahasiswa

Ribuan Mahasiswa UNM kembali demonstrasi di Kawasan Fly Over Makassar, Senin (26/8/2024). 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Ribuan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali demonstrasi di Kawasan Fly Over Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/8/2024). Sehingga, Jl AP Pettarani-Jl Urip Sumoharjo kembali lumpuh.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Ribuan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali demonstrasi di Kawasan Fly Over Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/8/2024). 

Sehingga, Jl AP Pettarani-Jl Urip Sumoharjo kembali lumpuh. 

Laporan reporter Tribun Timur, Muslimin Emba menyampaikan, kendaraan sudah tidak bisa lewat lagi ke di Jl AP Pettarani-Jl Urip Sumoharjo. 

Mahasiswa ini kembali demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam. 

Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. 

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. 

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yanfg bersangkutan. 

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. 

Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada. 

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024. 

KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. 

Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Hasil kesepakatan itu mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved