Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Gelar Operasi Jagratara Tahap II
Operasi Jagratara memastikan kepatuhan perusahaan dalam menggunakan izin tinggal orang asing.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai Supervisi bersama melakukan operasi JAGRATA dengan sandi BHUMI PURA SIDIK SAKTI JAGRATARA.
Operasi pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat.
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II.
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.
Dengan tujuan memastikan penggunaan izin tinggal orang asing digunakan dengan sesuai dengan harapan terjaganya stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran.
Adapun proses pelaksanaannya dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di perusahaan secara berkala.
Operasi “JAGRATARA” tahap II ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan.
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Layani 129 Pemohon |
![]() |
---|
Antisipasi TPPO, Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan di Bulu Cindea |
![]() |
---|
Stafsus Menteri: Media Center Imigrasi Makassar Wujud Akuntabilitas Publik |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Perkuat Pengawasan WNA Lewat Rapat TIMPORA di Kepulauan Selayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.