Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya WNA RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu

Petugas Imigrasi Makassar gagalkan WNA RRT ajukan paspor RI pakai identitas palsu.

|
Istimewa
IMIGRASI MAKASSAR - Kantor Imigrasi  Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republika Rakyat Tiongkok (RRT). WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk pengajuan Paspor Republik Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • WNA asal RRT coba ajukan paspor RI dengan identitas palsu di Makassar.
  • Terungkap lewat biometrik, pelaku kabur dan kini masuk daftar cekal.
  • Kasus naik ke penyidikan, Imigrasi perketat pengawasan dokumen.

 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Imigrasi  Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republika Rakyat Tiongkok (RRT).

WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk pengajuan Paspor Republik Indonesia.

Kasus ini bermula, saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas menaruh kecurigaan karena pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia.

Kecurigaan petugas terbukti saat sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ.

Mengetahui dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ tersebut melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai.

Berdasarkan pengecekan Sistem, terungkap bahwa LJ adalah warga negara RRT. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis.

Koordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menyatakan bahwa kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 Silam.

"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi bagi petugas yang mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini dan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.

"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko.

Ia menambahkan, "Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.".

ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved