Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada 2026, 2 WNA Myanmar dan Pakistan Diamankan

Imigrasi Makassar amankan 2 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026 terkait pelanggaran izin tinggal.

Istimewa
OPERASI WIRAWASPADA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026. Operasi serentak ini menyasar sejumlah titik di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros guna memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Imigrasi Makassar amankan 2 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026 terkait pelanggaran izin tinggal. 
Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Makassar gelar Operasi Wirawaspada 2026 selama 3 hari di Makassar, Gowa, dan Maros.
  • Dua WNA diamankan, satu tanpa paspor dan satu overstay lebih dari 60 hari.
  • Imigrasi dorong pelaporan WNA melalui APOA untuk pencegahan pelanggaran.

 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026.

Operasi serentak ini menyasar sejumlah titik di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros guna memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap profesional.

"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.

Selama tiga hari, Petugas Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyisir wilayah-wilayah yang dilaporkan telah terdapat Warga Negara Asing yang melakukan aktifitas, seperti perusahaan, penginapan, Villa, Hotel, hingga kos-kosan.

Dalam Operasi Tersebut, peugas berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing yang melanggar ijin tinggal.

Satu WNA Asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Satu orang Lagi Warga Negara Pakistan yang telah melebihi batas ijin tinggalnya di indonesia selama lebih dari 60 Hari.

"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.

Sebagai langkah preventif ke depan, Kantor Imigrasi Makassar berkomitmen mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan mengimbau pemilik penginapan maupun perusahaan untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan warga asing di lingkungannya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved