Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada 2026, 2 WNA Myanmar dan Pakistan Diamankan
Imigrasi Makassar amankan 2 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026 terkait pelanggaran izin tinggal.
Ringkasan Berita:
- Imigrasi Makassar gelar Operasi Wirawaspada 2026 selama 3 hari di Makassar, Gowa, dan Maros.
- Dua WNA diamankan, satu tanpa paspor dan satu overstay lebih dari 60 hari.
- Imigrasi dorong pelaporan WNA melalui APOA untuk pencegahan pelanggaran.
TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026.
Operasi serentak ini menyasar sejumlah titik di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros guna memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap profesional.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Selama tiga hari, Petugas Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyisir wilayah-wilayah yang dilaporkan telah terdapat Warga Negara Asing yang melakukan aktifitas, seperti perusahaan, penginapan, Villa, Hotel, hingga kos-kosan.
Dalam Operasi Tersebut, peugas berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing yang melanggar ijin tinggal.
Satu WNA Asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Satu orang Lagi Warga Negara Pakistan yang telah melebihi batas ijin tinggalnya di indonesia selama lebih dari 60 Hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Sebagai langkah preventif ke depan, Kantor Imigrasi Makassar berkomitmen mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan mengimbau pemilik penginapan maupun perusahaan untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan warga asing di lingkungannya.(*)
| Overstay di Makassar, WNA Asal Austria Dideportasi Imigrasi Makassar |
|
|---|
| Imigrasi Makassar Terima Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman RI |
|
|---|
| Imigrasi Tetapkan Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76 |
|
|---|
| HBI ke-76, Imigrasi Makassar Gelar Donor Darah hingga Galang Dana Bencana untuk Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/OPERASI-WIRAWASPADA-IMIGRASI-MAKASSAR-2026.jpg)