Overstay di Makassar, WNA Asal Austria Dideportasi Imigrasi Makassar
Imigrasi Makassar deportasi WNA asal Austria setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari.
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
FW dipulangkan dari wilayah Indonesia pada Jumat, (13/3/2026) setelah diketahui tinggal melebihi masa izin yang diberikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan telah berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir atau overstay.
Pelanggaran tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. WNA tersebut diberangkatkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama FW untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Menyikapi kejadian ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memberikan himbauan tegas kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada atau tinggal di Indonesia untuk senantiasa menghormati dan mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku.
Setiap orang asing diwajibkan untuk proaktif memantau masa berlaku dokumen izin tinggalnya dan segera melakukan pengurusan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi hukum.
Bagi para penjamin maupun WNA yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status izin tinggal, disarankan untuk selalu berkomunikasi dengan kantor imigrasi setempat agar segala aktivitas selama berada di tanah air tetap berjalan aman, legal, dan tanpa kendala hukum.(*)
| Viral! Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali, WN Belgia Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Makassar Resmikan 8 Desa Binaan di Jeneponto |
|
|---|
| Imigrasi Makassar Terima Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman RI |
|
|---|
| Tak Sanggup Bayar Denda Rp19 Juta, WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi dari Makassar |
|
|---|
| Imigrasi Tetapkan Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Petugas-Imigrasi-Makassar-Deportasi-WNA-Austria.jpg)