Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Overstay di Makassar, WNA Asal Austria Dideportasi Imigrasi Makassar

Imigrasi Makassar deportasi WNA asal Austria setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari.

Istimewa
DEPORTASI WNA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengawal WNA asal Austria saat proses deportasi karena overstay lebih dari 60 hari di Indonesia. 

 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Makassar deportasi WNA Austria berinisial FW pada 13 Maret 2026.
  • FW terbukti overstay lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir.
  • Selain dipulangkan, namanya juga diusulkan masuk daftar penangkalan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

FW dipulangkan dari wilayah Indonesia pada Jumat, (13/3/2026) setelah diketahui tinggal melebihi masa izin yang diberikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan telah berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir atau overstay.

Pelanggaran tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. WNA tersebut diberangkatkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama FW untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menyikapi kejadian ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memberikan himbauan tegas kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada atau tinggal di Indonesia untuk senantiasa menghormati dan mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku.

Setiap orang asing diwajibkan untuk proaktif memantau masa berlaku dokumen izin tinggalnya dan segera melakukan pengurusan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi hukum.

Bagi para penjamin maupun WNA yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status izin tinggal, disarankan untuk selalu berkomunikasi dengan kantor imigrasi setempat agar segala aktivitas selama berada di tanah air tetap berjalan aman, legal, dan tanpa kendala hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved