Demo 22 Agustus 2024
'Jokowi-DPR Stop Begal Konstitusi'
Para demonstran yang terdiri dari berbagai organisasi ini mulai memadati pintu gerbang Kantor DPRD Palopo sekitar pukul 14.53 Wita.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' Demo Kawal MK Masih Berlanjut di Hari Libur |
![]() |
---|
Sosok dan Kekayaan Kombes Ade Ary Syam Indradi Alumnus Akpol 98 Kabarkan Iqbal Ramadhan Ditangkap |
![]() |
---|
Usman Hamid Kecam Pengamanan Aksi: Brutal dan Merenggut HAM |
![]() |
---|
Pembelaan Dasco Tangan Kanan Prabowo Tak Temui Pendemo, Padahal Sudah Siap Pasang Badan |
![]() |
---|
Begal Konstitusi Dipertontonkan, Demonstran Makassar: Negara Bukan Milik Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.