Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

'Jokowi-DPR Stop Begal Konstitusi'

Para demonstran yang terdiri dari berbagai organisasi ini mulai memadati pintu gerbang Kantor DPRD Palopo sekitar pukul 14.53 Wita.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ratusan demonstran berkumpul di depan Kantor DPRD Kota Palopo, Jl Andi Baso Rachim, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Ratusan demonstran berkumpul di depan Kantor DPRD Palopo, Jl Andi Baso Rachim, Kecamatan Wara, Sulawesi Selatan.

Para demonstran yang terdiri dari berbagai organisasi ini mulai memadati pintu gerbang Kantor DPRD Palopo sekitar pukul 14.53 Wita.

Mereka marah lantaran DPR RI berupaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas suara pada Rapat Badan Legislasi pada 21 Agustus 2024.

Seruan #peringatandarurat pun mulai muncul di media sosial.

Protes terhadap keputusan DPR RI muncul karena UUD 1945 pasal 24 C (1) menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan tak dapat direvisi.

Baca juga: Berita Foto: Demo 22 Agustus 2024, Mahasiswa Tutup Kolong Fly Over Jl Urip Sumoharjo Makassar

Para pengkritik menyebut DPR telah bertindak sewenang-wenang karena mengintervensi kewenangan yudikatif.

"MK adalah penafsir dari UUD 1945. Sehingga setiap keputusan yang dikeluarkan sudah dipastikan konstitusional," jelas salah satu demonstran dalam orasinya, Jumat (23/8/2024).

Demonstran dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus ditaati pemerintah.

"Pertama, kami meminta Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI tidak lagi membegal konstitusi," teriak orator.

Mereka meminta agar Bawaslu RI mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan peraturan pendaftaran sesuai keputusan MK.

"Meminta DPR RI membatalkan dan membuka revisi UU Pilkada," tandasnya.

Dari pantauan Tribun-Timur.com, para demonstran berusaha merangsek masuk bertemu para legislator DPRD Palopo.

RUU Pilkada Batal

Resmi, pendaftaran untuk Pilkada 2024 akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Pasalnya, Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada dipastikan batal disahkan DPR RI

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui pendaftaran Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya terjadi polemik, setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan dan batas usia calon yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespon putusan MK tersebut dengan mengebut pembahasan RUU Pilkada.

Hingga akhirnya diagendakan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada melalui rapat paripurna pada, Kamis (22/8/2024).

Sejumlah elemen masyarakat pun tak terima dengan langkah DPR RI sehingga mereka turun demo di depan gedung DPR RI mengawal putusan MK.

Tak hanya di Jakarta, di sejumlah daerah juga secara serentak turun menggelar aksi serupa.

Dengan hadirnya ketegangan ini, rapat paripurna pun dibatalkan.

Meski alasan utama pembatalan rapat paripurna lantaran peserta yang hadir tak korum alias tak memenuhi batas jumlah sah.

Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.

 "Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.

Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja.

Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.

"Enggak ada, gua jamin," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved