Demo 22 Agustus 2024
Supriansa Satu-satunya Anggota DPR dari Sulsel di Gerbong Penolak Putusan MK
Badan Legislasi DPR RI berdasarkan hasil rapat kerja, Rabu (21/8/2024), menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Legislasi DPR RI berdasarkan hasil rapat kerja, Rabu (21/8/2024), menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah Pilkada.
Sebaliknya, alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun rancangan undang-undang itu merujuk putusan Mahkaman Agung (MA) yang mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Padahal, putusan MK punya posisi lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.
Sementara putusan MA hanya menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.
Akibat menolak putusan MK, Baleg yang dipimpin Ketua, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra pun jadi sorotan.
Baleg kini diisi 80 anggota dan ketua dari 9 fraksi.
• Daftar 80 Ketua dan Anggota Baleg DPR Utak-atik UU Pilkada: Ada Arteria Dahlan, Jenderal, Profesor
Salah satu anggotanya adalah Supriansa dari Fraksi Partai Golkar.
Supriansa merupakan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak azasi manusia, dan keamanan.
Dia satu-satunya legislator dari dapil Sulsel yang ada di Baleg.
Supriansa memiliki latar belakang pendidikan doktor ilmu hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan pernah menjadi pengacara di Makassar, Sulsel.
Dia juga mantan Wakil Bupati Soppeng periode tahun 2016-2018.
Semasa mahasiswa di UMI, dia juga bergabung ke organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).(*)
'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' Demo Kawal MK Masih Berlanjut di Hari Libur |
![]() |
---|
Sosok dan Kekayaan Kombes Ade Ary Syam Indradi Alumnus Akpol 98 Kabarkan Iqbal Ramadhan Ditangkap |
![]() |
---|
'Jokowi-DPR Stop Begal Konstitusi' |
![]() |
---|
Usman Hamid Kecam Pengamanan Aksi: Brutal dan Merenggut HAM |
![]() |
---|
Pembelaan Dasco Tangan Kanan Prabowo Tak Temui Pendemo, Padahal Sudah Siap Pasang Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.