Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Supriansa Satu-satunya Anggota DPR dari Sulsel di Gerbong Penolak Putusan MK

Badan Legislasi DPR RI berdasarkan hasil rapat kerja, Rabu (21/8/2024), menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/BALEG DPR RI
Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Supriansa (lingkaran merah) saat mengikuti rapat kerja Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah Pilkada. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Legislasi DPR RI berdasarkan hasil rapat kerja, Rabu (21/8/2024), menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah Pilkada.

Sebaliknya, alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun rancangan undang-undang itu merujuk putusan Mahkaman Agung (MA) yang mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Padahal, putusan MK punya posisi lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

Sementara putusan MA hanya menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.

Akibat menolak putusan MK, Baleg yang dipimpin Ketua, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra pun jadi sorotan.

Baleg kini diisi 80 anggota dan ketua dari 9 fraksi.

Daftar 80 Ketua dan Anggota Baleg DPR Utak-atik UU Pilkada: Ada Arteria Dahlan, Jenderal, Profesor

Salah satu anggotanya adalah Supriansa dari Fraksi Partai Golkar.

Supriansa merupakan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak azasi manusia, dan keamanan.

Dia satu-satunya legislator dari dapil Sulsel yang ada di Baleg.

Supriansa memiliki latar belakang pendidikan doktor ilmu hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan pernah menjadi pengacara di Makassar, Sulsel.

Dia juga mantan Wakil Bupati Soppeng periode tahun 2016-2018.

Semasa mahasiswa di UMI, dia juga bergabung ke organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved