Forum Dosen Tribun Timur
KIM Plus Takut Putusan MK, Prof Ma'ruf Hafidz: MK, MA dan DPR Sianre Bale
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ketar-ketir langsung menyetujui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
"Memang harus segera diakhiri. Hampir semua kampus se-Indonesi turun ke jalan. Jangan lagi ada hal yang tidak perlu terjadi tapi terjadi
Guru Besar UMI Prof Muin Fahmal menilai putusan MK ini sudah mengikat
"Putusan hakim apalagi hakim MK itu final dan mengikat. Tidak bisa diapa-apai," jelas Prof Muin Fahmal.
Diketahui, dua materi krusial termuat dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama pada pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kemudian perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Prof Muin Fahmal mengaku respon DPR RI yang menentang putusan MK masuk kategori melanggar hukum.
"Kalau DPR memperbaiki, menolak atau tidak menjalankan putusan MK maka saya berpendapat itu perbuatan melanggar hukum. Bahkan bisa digolongkan perbuatan Makar," jelas Prof Muin Fahmal.
"Alasannya meronrong kewibawaan negara. Tindak pidana dan dapat dipersamakan Makar," lanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada |
![]() |
---|
DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK |
![]() |
---|
Sakka Pati: Miris, Proses Hukum Tapi Putusan Politik |
![]() |
---|
Prof Mustari Mustafa Menakar Kekuatan Doa dalam Kisruh Politik Negeri |
![]() |
---|
Amir Muhiddin Menakar Gerakan Masyarakat Polemik RUU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.