Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Jokowi Dulu: Putusan MK Final dan Mengikat, Jokowi Kini: Hormati Putusan Masing-masing Lembaga

Viral di media sosial video perbedaan sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut kepentingan kedua putranya

|
Editor: Edi Sumardi
SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Jokowi saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi dulu dan sekarang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di media sosial video perbedaan sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut kepentingan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Video ini beredar sekaitan dengan upaya DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai mengusung calon kepala daerah.

DPR diduga ingin mengembalikan aturan ambang batas (treshold) Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon serta memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

Aturan ini dinilai menguntungkan KIM Plus atau Koalisi Indonesia Maju Plus, mulai dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan PKB.

Selain itu, DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Penolakan DPR ini bisa memuluskan langkah Kaesang Pangarep yang saat ini berusia 29 tahun menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Profil, Kekayaan Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto Pemicu Demo 22 Agustus 2024 dan Peringatan Darurat

Terkait dengan keputsan MK yang berupaya dianulir DPR, Jokowi mengatakan, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Hal yang menjadi sorotan adalah, kali ini Presiden Jokowi tidak menegaskan jika putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa dianulir.

Beda dengan sebelumnya, saat MK menyidangkan sengketa hasil Pilpres yang diikuti Gibran.

Berdasarkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Jokowi usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa, 23 April 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved