Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sulsel

Daftar Lokasi Demo Besar-besaran di Makassar Hari Ini, Rawan Macet Total

Massa turun ke jalan dipicu dengan Revisi UU Pilkada dan menyikapi Badan Legislasi DPR RI atau Baleg yang diduga menganulir putusan MK terkait syarat

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase foto pembubaran demo Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) saat kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/8/2024) siang. 

Beberapa dari mahasiswa juga ditarik polisi untuk menepi dari lokasi aksi yang berada di badan jalan.

Panglima GAM, Fajar Wasis mengecam pembubaran paksa polisi.

"Menurut kami tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Fajar.

Menurutnya, aksi pembubaran paksa tersebut tidak semestinya dilakukan di tengah kondisi negara 'darurat demokrasi'.

"Ironisnya, di tengah-tengah kondisi negara yang darurat demokrasi, disusul oleh tindakan kepolisian yang ugal-ugalan melakukan perampasan terhadap ruang-ruang demokrasi," ujarnya.

Ia pun meminta agar pihak kepolisian tetap mengawal aksi unjuk rasa secara damai.

"Kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa mengecam pihak kepolisian untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya, yaitu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat," imbuhnya.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, selang beberapa saat dibubarkan, mahasiswa kembali diperbolehkan melanjutkan aksinya.

Diketahui, unjuk rasa kawal Putusan MK dan penolakan terhadap rencana Revisi UU Pilkada oleh DPR itu, diwarnai aksi bakar ban.

Akibatnya, arus lalu lintas di jalan protokol Kota Makassar ini, pun melambat.

Dalam orasinya, massa aksi menolak rencana revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR hari ini adalah bentuk akal-akalan untuk melanggengkan tirani politik penguasa," ujarnya.

 Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/8/2024) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Bahkan, orator mensinyalir, revisi UU Pilkada juga bagian dari upaya meloloskan kandidat calon gubernur tertentu yang terhalang oleh syarat minimal umur 30 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved