Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sulsel

Sempat Memanas, Begini Situasi Terkini Demo Depan DPRD Sulsel

Beberapa kelompok massa yang sempat bertahan depan gerbang DPRD Sulsel, juga telah ada yang membubarkan diri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen kampus dan organisasi masih berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Situasi kondusif masih terjaga di lokasi demo ratusan mahasiswa depan gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2024) petang.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, meski sempat memanas, polisi tampak berusaha menenangkan massa aksi dengan pengeras suara.

Terlebih beberapa pimpinan DPRD Sulsel, telah bersedia menerima aspirasi perwakilan pengunjuk rasa.

"Jadi adik-adik mahasiswa tetap tenang, karena pimpinan dari DPRD Sulsel juga sementara menerima aspirasi dari teman-teman semua," imbuh polisi.

Selain itu, beberapa kelompok massa yang sempat bertahan depan gerbang DPRD Sulsel juga membubarkan diri.

Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa dari berbagai elemen kampus dan organisasi masih berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2024) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Sulsel Pasca Revisi UU Pilkada Batal

Pantauan di lokasi, massa aksi menutup dua ruas jalan depan kantor wakil rakyat tersebut.

Akses jalan dari arah flyover ke arah Jl Bawakaraeng, tampak diblokade mahasiswa.

Begitu pun dari arah sebaliknya.

Akibat antrean panjang kendaraan tidak terhindarkan di ruas jalan protokol Kota Makassar itu.

Namun selang beberapa, massa mahasiswa sudah membukakan jalur untuk kendaraan yang dari arah flyover.

Diketahui gelombang unjuk rasa yang terjadi tidak terlepas dari rencana Revisi UU Pilkada.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved