Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sulsel

Daftar Lokasi Demo Besar-besaran di Makassar Hari Ini, Rawan Macet Total

Massa turun ke jalan dipicu dengan Revisi UU Pilkada dan menyikapi Badan Legislasi DPR RI atau Baleg yang diduga menganulir putusan MK terkait syarat

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase foto pembubaran demo Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) saat kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/8/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Enam lokasi di Makassar jadi arena unjuk rasa.

Lokasi tersebut berpotensi macet.

Masyarakat sipil, termasuk kelompok mahasiswa demo besar-besaran, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Massa turun ke jalan dipicu dengan Revisi UU Pilkada dan menyikapi Badan Legislasi DPR RI atau Baleg yang diduga menganulir putusan MK terkait syarat partai mengusung calon kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

Kota Makassar menjadi salah satu daerah tempat unjuk rasa besar-besaran, hari ini.

Sebaiknya, bagi Anda yang punya kepentingan tak terlalu terdesak di Makassar, bisa tunda dulu.

 Informasi diperoleh Tribun-Timur.com, rencana lokasi unjuk rasa di Makassar, hari ini, yakni: 

  • Fly Over Jl Urip Sumoharjo
  • Jl Urip Sumoharjo
  • Kantor DPRD Sulsel, Jl Sumoharjo
  • DPRD Makassar, Jl Andi Pangerang Petta Rani
  • Jl Andi Pangerang Petta Rani
  • Jl Sultan Alauddin

Unjuk rasa akan dimulai pada siang

Hindari melintas di sekitar jalan tersebut karena berpotensi terjadi kemacetan arus lalu lintas.

Sebelumnya, sejak Rabu (21/8/2024) petang kemarin, viral potongan video dan poster "Peringatan Darurat" di media sosial dan grup aplikasi pesan instan.

Poster dan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada.

GAM Demo di Pertigaan Jl Pettarani-Hertasning Makassar

Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai penolakan dari kalangan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved