Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo DPRD Sulsel

Aspirasi Diterima, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Tinggalkan DPRD Sulsel

Mereka membubarkan diri setelah perwakilan dari masing-masing Aliansi ditemui oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Situasi terkini di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pilkada, membubarkan diri di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2024) petang.

Massa aksi terlihat membubarkan diri saat kumandang adzan Maghrib menggema.

Mereka membubarkan diri setelah perwakilan dari masing-masing Aliansi ditemui oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi pun perlahan menarik diri dan meninggalkan gedung perwakilan rakyat daerah Sulsel ini.

Mereka tampak bubar secara tertib setelah lebih kurang dua jam silih berganti berorasi.

Arus lalu lintas di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar pun perlahan lancar.

Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa dari berbagai elemen kampus dan organisasi masih berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2024) sore.

Pantauan di lokasi, massa aksi menutup dua ruas jalan depan kantor wakil rakyat tersebut.

Akses jalan dari arah flyover ke arah Jl Bawakaraeng, tampak diblokade mahasiswa.

Begitu pun dari arah sebaliknya.

Akibat antrean panjang kendaraan tidak terhindarkan di ruas jalan protokol Kota Makassar itu.

Namun selang beberapa, massa mahasiswa sudah membukakan jalur untuk kendaraan yang dari arah flyover.

Diketahui gelombang unjuk rasa yang terjadi tidak terlepas dari rencana Revisi Undang-Undang Pilkada.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved