Tambang Ilegal Maros
Warga Sebut Desa Bonto Matene Maros Jadi Lahan 'Basah' Mafia Tambang di Maros, Bebas Beroperasi
Pasalnya beberapa oknum yang ikut membikingi, termasuk oknum yang mengaku wartawan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dusun Kampala, Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi sasaran penambang.
Ada tiga lokasi menjadi lahan pertambangan di Desa Bonto Matene, Marusu.
Seorang warga, Alhak duga tambang tersebut adalah ilegal.
Pasalnya beberapa oknum yang ikut membikingi, termasuk oknum yang mengaku wartawan.
"Ternyata tambang ilegal juga marak di Desa Bonto Matene. Ada oknum yang mnengaku wartawan, temaanya itu penambang," kata dia.
Oknum yang mengaku wartawan tersebut mengaku sebagai Sarip.
Desa Bonto Matene disebut menjadi lahan 'basah' bagi para mafia tambang.
"Itu-ji Sarip yang tahu itu tambang. Wartawan Maros katanya," kata dia.

Sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah beroperasi di wilayah tambang tersebut.
Tambang itu diduga luput dari pengawasan pihak terkait.
Pasalnya, lahan yang sudah dikeruk cukup luas.
"Sudah luas itu lahan yang sudah dikeruk. Sudah berhekate-hekare," ujarnya.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk turun menghentikan aktivitas pertambangan di Marusu.
Pemilik tambang harus perlihatkan izin pertambangannya sebelum bisa beroperasi lagi.

"Belum ada yang berani perlihatkan izin tambang itu," ujarnya.
Selama ini, pihak kepolisian fokus di wilayah timur Maros kota.
Ternyata, ada lokasi pertambangan yang lebih parah yang berjarak sekira dua kimometer dari depan bandara lama.
"Ini kurangnya pengawasan. Makanya tambang ilegal bermunculan," ujarnya.
Selama ini, belum ada penambang yang jerah meski sudah kedapatan dan diusut polisi.
"Belum ada yang ditup tambangnya. Makanya mereka masih bebas," ujarnya.
Kepala Desa Bonto Matene, Sangkala mengaku tak mengetahui jika ada aktvitas tambang di wilayahnya.
"Baru saya tahu itu (ada tambang ilegal)," kata dia.
Sangkala akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
Jenis-jenis tambang
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian hasil tambang.
Bahan galian dibedakan menjadi beberapa jenis.
Berikut adalah jenis bahan galian a, b, dan c, beserta contohnya!
Jenis bahan galian dibedakan menjadi tiga yaitu bahan galian a, b, dan c.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1:
Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
- Golongan bahan galian strategis
2. Golongan bahan galian vital
3. Golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
Berikut adalah penjelasan ketiga jenis bahan galian beserta contohnya!.
1.Bahan galian strategis
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Indonesia (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian, bahan galian strategis adalah bahan galian yang berguna untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara.
Contoh bahan galian strategis adalah:
- Nikel
- Timah
- Kobalt
- Antrasit
- Gas alam
- Lilin bumi
- Batuan aspal
- Minyak bumi
- Bitumen padat
- Semua jenis batu bara
- Semua jenis batu bara muda
- Bahan galian radioaktif: uranium, thorium, radium
- Gas mudah terbakar: helium, judium, bromium, dan monasit.
Bahan galian vital
Bahan galian vital atau bahan galian golongan B adalah bahan galian yang berfungsi untuk menjamin hajat hidup orang banyak.
Contoh bahan galian vital adalah:
- Besi
- Seng
- Brom
- Krom
- Raksa
- Perak
- Emas
- Intan
- Timbal
- Barium
- Mangan
- Platina
- Zirkon
- Tembaga
- Berilium
- Bauksit
- Kadmium
- Vanadium
- Magnesium
- Rhutenium
- Belerang
- Timah hitam
- Kristal kuarsa
Bahan galian golongan c
Bahan galian golongan c adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan a (bahan galian strategis) ataupun golongan b (bahan galian vital).
Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.
Contoh bahan galian golongan c adalah:
- Gips
- Oker
- Grafit
- Kalsit
- Kaolin
- Granit
- Asbes
- Tawas
- Andesit
- Magnesit
- Marmer
- Obsidian
- Dolomit
- Tanah liat
- Batu tulis
- Batu kapur
- Batu apung
- Kasie kuarsa
- Garam batu
- Nitrat-nitrat
- Fosfat-fosfat
- Tanah serap
- Tanah diatome
- Batu permata dan setengah permata.
PETI Langgar Undang-Undang
PETI langgar Undang-undang dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin atau PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dampak Negatif PETI
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.
Bos Tambang Ilegal di Bantimurung Ditangkap Polres Maros, Sudah Setahun Keruk Gunung |
![]() |
---|
Polres Maros Tindak Tambang Ilegal di Bantimurung, Pengelola Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Maros Didesak Seret Tersangka Tambang Ilegal: Jangan Cuma Sabung Ayam, Tambang Marak |
![]() |
---|
Malam-malam ke Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Dusun Kampala, Polres Maros Tak Temukan Alat Berat |
![]() |
---|
Penjelasan AKBP Awaludin Amin Soal Tambang Ilegal di Maros Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.