Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peringatan Darurat

UUD 1945 Larang Putusan MK Dianulir oleh UU, Manuver DPR RI Jegal PDIP dan Anies Gagal Total!

Sebelumnya, MK memberikan angin segar bagi sejumlah pihak utamanya partai yang terkendala ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD.

Editor: Alfian
ist
Peringatan Darurat DPR RI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan Darurat ! Undang-undang Dasar 1945 melarang putusan Mahkamah Konstitusi dianulir oleh Undang-undang.

Hal ini ditegaskan Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyikapi adanya manuver DPR RI menganulir keputusan MK tentang aturan ambang batas pencalonan dan syarat umur calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sebelumnya, MK memberikan angin segar bagi sejumlah pihak utamanya partai politik yang terkendala ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD untuk mengusung kepala daerah.

Salah satu contoh dan yang paling mendapat perhatian yakni soal Pilgub Jakarta 2024.

Dimana, PDIP sulit mengusung calon sendiri lantaran semua partai bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil.

Kandidat calon gubernur Jakarta yang memiliki elektabilitas tertinggi yakni Anies Baswedan juga kesulitan memenuhi tiket untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024 setelah ditinggal semua partai.

Selain di Pilgub Jakarta 2024, masih ada beberapa kasus lain yang juga berpotensi menggugurkan kandidat calon yang dianggap memiliki elektabilitas tinggi.

Bahkan skema melawan kotak kosong juga terjadi di beberapa wilayah.

Semisal di Banten, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Baca juga: PDIP Tegaskan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Tak Peduli Hasil Akhir Revisi UU Pilkada

Menyikapi hal ini Bivitri Susanti menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dianulir oleh undang-undang (UU).

Pernyataan tersebut Bivitri sampaikan saat dimintai tanggapan terkait langkah DPR RI yang tiba-tiba mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

“UUD kita juga jelas sekali enggak boleh Putusan MK dianulir oleh sebuah undang-undang,” kata Bivitri dalam obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas parlemen Pilkada disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sehingga partai politik manapun bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak berkoalisi.

Bivitri mengatakan, hanya kurang dari 24 jam pasca putusan MK DPR langsung menancap gas untuk Merevisi UU Pilkada.

Revisi itu bertujuan untuk membalikkan putusan MK dengan menentukan ambang batas pilkada 20 persen bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved