Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

PDIP Tegaskan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Tak Peduli Hasil Akhir Revisi UU Pilkada

PDIP tak perlu berkoalisi untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta mengacu pada perubahan ambang batas dukungan partai yang sudah diketok MK.

Editor: Alfian
Kolase Tribun-timur.com
Anies Baswedan dan PDIP. Kini PDIP bisa usung sendiri calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta setelah putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memastikan akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Secara aturan, PDIP tak perlu berkoalisi untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta mengacu pada perubahan ambang batas dukungan partai yang sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ada potensi putusan MK ini mental lantaran DPR RI secara tergesa-gesa membahas revisi Undang-undang Pilkada yang akan diputuskan pada rapat paripurna pada, Kamis (22/8/2024).

Hanya saja pihak PDIP tetap akan berpegang pada putusan MK dan tak menggubris apapun hasil dari revisi UU Pilkada yang akan diketok di DPR RI.

Hal ini ditegaskan Politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu sebelumnya memastikan partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. PDIP akan umumkan secara resmi pada awal pendaftaran bakal cagub dan cawagub.

"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti biar tanggal 27 (Agustus). Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan," ujar Masinton, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (21/8).

Baca juga: Manuver DPR Batalkan Putusan MK, Anies Baswedan dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilgub Jakarta

Lebih lanjut, Masinton mengajak sejumlah partai politik ikut PDIP mendaftatkan Anies ke Komisi Pemilihan Umum RI. Ia mengajak partai-partai yang telah memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Masinton meminta partai tidak takut dengan perubahan pada RUU Pilkada yang telah ditunggangi kekuasaan. Ia menegaskan, PDIP konsisten tetap berpegang teguh pada putusan MK.

"Kita gunakan putusan MK biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi Yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujar dia.

Baleg DPR RI Mengakali Putusan MK

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

 Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved