Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peringatan Darurat

UUD 1945 Larang Putusan MK Dianulir oleh UU, Manuver DPR RI Jegal PDIP dan Anies Gagal Total!

Sebelumnya, MK memberikan angin segar bagi sejumlah pihak utamanya partai yang terkendala ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD.

Editor: Alfian
ist
Peringatan Darurat DPR RI 

“Saya mengikuti betul dari menit ke menit tiba-tiba sudah bisa terjadi perubahan undang-undang yang justru membalikkan kembali putusan MK itu,” ujarnya.

Bivitri mengatakan, langkah yang dilakukan DPR jelas sebuah anomali.

Sebab, banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti menyangkut masyarakat adat dan perlindungan pekerja rumah tangga sudah belasan tahun tidak dibahas DPR.

“Ini giliran kepentingannya partai-partai politik kurang dari 24 jam bisa langsung dikebut dan jangan-jangan besok kita akan dapat undang-undang baru,” tutur Bivitri.

Menurutnya, sebagai orang yang mempelajari dan mengajarkan mata kuliah hukum tata negara, tindakan DPR sulit dibenarkan.

“Secara prinsip di sleuruh dunia enggak ada yang kayak gini,” kata dia.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI tiba-tiba menggelar Rapat Revisi UU Pilkada dengan pemerintah pada hari ini, setelah MK mengabulkan gugatan judicial review atas atas UU Pilkada kemarin.

Rapat kerja DPR RI berlangsung cepat pada pukul 10.00 WIB.

Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB. 

Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.  

"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri, Rabu.

Adapun pihak yang disebut mengundang pemerintah dalam rapat di DPR ini adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Padahal, putusan MK itu dinilai progresif dan membuka peluang bagi masyarakat untuk bisa memilih lebih banyak calon di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Baleg DPR RI Mengakali Putusan MK

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved